Rabu, 04 Juli 2012
PUISI 3
Terlalu mencintaimu
Ada sebuah syair yang kian lama selalu saja tergores dijalan pikiranku dan penuhi benakku dengan tetesan arti syair itu.”Salahkah bila diriku terlalu mencintaimu jangan tanyakan mengapa karna ku tak tau”.
Tak mampu kupungkiri bila kupejamkan segala peluhku ini. Kata itulah yang hantarkan jiwaku untuk mencintai dirimu.
Cinta... hanya itu milikku.
Mampukah kuterima cinta itu karena ku ingin, sekali pun dusta memelukku kukatakan bila kau mencintaiku engkau juga merindukanku, engkau tak ingin jauh dariku. Seperti apa yang kurasa selama ini. Setiap ku khayalkan kenyataan yang semakin membelengguku. Betapa dalam air cinta yang kauberi untukku. Semua yang terjadi kini kumampu hadapi tak mudahku menepis sinar wajahmu dihati karena jiwamu yang semakin lama kian bersarang dimimpiku. Denganmu tergambar sebuah mimpi indah. Denganmu tak mau kuinginkan yang lain selain dirimu. Denganmu bawa sentuhan manja kasihmu dihatiku.
PUISI 2
Hati yang rapuh
Dapatkah semua ini menjadi nyata ? disaat rasa gundah selimuti jalanku. Dan untuk pertama kalinya kulihat cinta dimatamu. Aku tau saat ini engkau sangat bahagia. Apakah karna adanya diriku disisimu ? namun tak ingin ragu memelukmu tentang dirimu. Saat hangatmu bawa ragaku semakin dalam. Jika waktu yang ada hanya mempu memberi yang terbaik untukmu. Aku hanya ingin kau tau aku sangat mencintaimu. Jika dibatas hadirku tiba nanti. Aku ingin kau sealu mencoba untuk memilikiku. Jangan jadikan perpisahan ini jarak ruang dan waktu. Walaupun kau taku diriku pun tak kuasa lepaskanmu. Aku tak bisa memilikimu saat dan detik ini. Biar dengan segenap jiwa dan raga. Cintaku akan selalu bernaung dihatimu. Di dalam relung mimpi tentangmu.
Bila dalam tetesan air mata basahiku. Tiada ingin pikirku lupakanmu. Setiap waktu diriku yang merindukanmu. Aku berharap tiada lagi dua dunia diantara kepingan rasa cintaku. Sungguh ku ingin semua berbeda. Berbeda dari apa yang kuhadapi dijurang ini. Yang memisahkan kerinduan belaian cintamu.
PUISI
RANDOM
Bila saat ini kumampu pandingi wajahmu
Ku tau bahwa keheningan bawa dirimu membisu
Tak ingin engkau merasa sepi sendiri
Simpan semua cerita kenangan manis kita
Dalam rangkaian jiwa yang tertawa ceria
Takkan pernah kutinggalkan cintaku padamu
Ataupun menyakiti hatimu yang telah satau denganku
Aku ingin engkau bisa mengerti ini
Aku ingin engkau mampu pahami
Akan jalan yang terbentang di hadapanku
Sepenuh hatiku padamu
Tak perlu kuucapkan kata-kata cinta padamu
Karena kau tau ada yang ada di hatiku
Minggu, 01 Juli 2012
BIOGRAFI FEISAL TANJUNG
BIOGRAFI FEISAL TANJUNG
Feisal Tanjung (lahir di Tarutung, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, 17 Juni 1939; umur 73 tahun) adalah salah satu tokoh militer Indonesia. Nama Feisal Tanjung sebelumnya tidak masuk prediksi sebagai calon Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia mengingat saat itu ada calon kuat lain, yakni Jenderal TNI Wismoyo Arismunandar yang saat itu memegang jabatan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Feisal Tanjung merupakan salah seorang perwira ABRI yang memegang jabatan tertinggi tanpa melalui jenjang Kepala Staf. Sebelumnya, LB Moerdani juga melaju ke jabatan Pangab tanpa melalui jabatan tersebut.
Feisal Tanjung memiliki seorang isteri bernama Masrowida Lubis dan dikaruniai 3 orang anak. Nama Feisal mulai menjadi pembicaraan hangat setelah memimpin DKP (Dewan Kehormatan Perwira) untuk tragedi Santa Cruz di Timor Leste tahun 1991. Penunjukan Tanjung oleh Presiden Soeharto saat itu membuat heran banyak orang karena saat itu KSAD Edi Sudrajat tidak menyodorkan namanya sebagai calon ketua DKP. Hasil rekomendasi DKP yang paling nyata adalah pencopotan Mayjen Sintong Panjaitan - salah satu perwira yang bersinar saat itu - dari jabatan Pangdam Udayana, juga diberhentikannya Brigjen Rudolf Warouw dari Panglima Komando Pelaksana Operasi Timor Timur. Saat menjabat Pangab, terjadi friksi antara kubu Feisal Tanjung dan kubu R. Hartono (KSAD), juga adanya rumor penggolongan ABRI Hijau dan ABRI Merah Putih.
Sumber : http://id.wikipedia.org
Sintong Panjaitan, sang prajurit komando
Hubungan Sintong Panjaitan dengan Prabowo Subianto, mengalami saat-saat yang dekat dan kemudian retak bahkan boleh dikata terputus. Sebelum kejadian tahun 1985, Sintong dan Prabowo adalah anggota sesama warga “baret merah” yang dikenal punya kedekatan emosional yang cukup tinggi. Sintong boleh dikata tak pernah menjadi atasan langsung Prabowo. Karena pada saat itu Prabowo masih berpangkat kapten, sementara Sintong sudah Kolonel.
Hubungan antara Sintong Panjaitan dengan Prabowo Subianto, agaknya punya cerita tersendiri. Dalam buku tulisan Hendro Subroto itu, paling tidak ada 4 kali kejadian yang melibatkan Prabowo Subianto. Di tahun 1983, Kapten Prabowo Subianto pernah mengatakan bahwa Benny Moerdani akan melakukan kudeta terhadap Presiden Soeharto. Prabowo dengan pangkat Kapten, bahkan sempat menemui beberapa jenderal perihal tuduhannya itu. Tapi para jenderal itu tak percaya dengan tuduhan Prabowo. Tanpa seijin atasan langsungnya, Prabowo bahkan berencana menyiapkan pasukannya untuk melakukan “pengamanan” (dalam tanda kutip) terhadap beberapa jenderal.Kejadian kedua adalah ketika Prabowo memaksa menghadap untuk mempertanyakan kepindahannya dari Kopasandha ke Kostrad. Kejadian ke tiga adalah ketika Prabowo Subianto, diperiksa oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP). Dimana Prabowo diperiksa dengan kaitan aksi Tim Mawar Kopasus yang menculik sejumlah aktivis. Menurut Sintong, sebagai Komandan Kopasus, Prabowo seharusnya mengetahui dan bertanggung jawab atas kegiatan Tim Mawar. AnggotaTim Mawar mengatakan bahwa mereka mendapat perintah dari Mayor Bambang Kristiono. Pengadilan militer tidak meneliti tuntas, dari mana asal perintah yang sesungguhnya. Padahal dalam tradisi “baret merah” sekecil apapun kegiatan anggota komando, selalu diketahui Komandan. Mekanisme itu sudah standar di lingkungan “baret merah”.
Ketika anggota “Tim Mawar” Kopasandha/Kopasus dijatuhi hukuman karena terkait penculikan para aktivis. Pada waktu itu Prabowo adalah Komandan Jenderal Kopasus. Sintong Panjaitan menangis karena mantan anakbuahnya dihukum akibat melaksanakan perintah atasannya.
Kejadian ke empat adalah ketika Prabowo yang baru dipecat sebagai Panglima Kostrad oleh Presiden Habibie, memaksa untuk menemui Habibie dan mempertanyakan pemecatannya. Sintong Panjaitan sebagai Penasihat Presiden Habibie, “memaksa” Prabowo melepas pistolnya ketika akan melakukan pertemuan empat mata dengan Habibie. Sintong teringat kejadian di Korea Selatan, ketika Presiden Park Chung Hee ditembak mati dari jarak dekat oleh Jenderal Kim Jae Gyu di istana presiden Korsel.
Sumber : togarsilaban.wordpress.com
5 Karakter Pengusaha
LIMA KARAKTER PENTING PENGUSAHA
1. Motivasi tinggi : motivasi adalah dorongan tertinggi seseorang untuk melakukan sesuatu. sering seseorang ingin menjadi pengusaha hanya termotivasi ingin menafahi keuarganya, membeli rumah, kendaraan, dan seterusnya hanya sampai disitu. Saat semua itu ada, motivasi malah melembek. Bangunlah motivasi lebih dari sekedar untuk meraih tujuan-tujuan keduniaan. Tingakat motivasi sampai ke tujuan akhirat misal ingin masuk surga dengan jalan lebih banyak bersedekah, menafkahi keluarga tidak mampu, membangun pesantren, mesjid, dll. Meraih tujuan akhirat akan menuntun langkaj kita untuk selalu berada dikoridor syariah.
2. Intuisi Bisnis : intuisi para pengusaha sering dimaknai sebagai keajaiban. Padahal kepekaan bisnis terarah oleh “jam terbang” atau pengalaman, dan proses belajar sang pengusaha. Bagi orang beriman, bersyukurlah, sebab intuisi dapat kita peroleh dengan pertolongan Allah Ta’ala berupa kemantapan hati atau ide cemerlang. Islam memberi tools jitu berupa doa dan istikharah ketika kita bimbang menentukan pilihan dan langkah.
3. Visi yang jelas : Visi adalah gambaran masa depan yang ingin diraih. Gambarkan dengan sangat masa depan seperti apa bisnis yang hendak anda bangun. Contoh visi Bill Gates, pendiri microsoft disemua meja yang ada komputernya windows adalah sistem operasinya. Visi yang jelas menuntun langkah. Seorang pengusaha hendaknya mampu meggambarkan dengan jernih visinya kepada para karyawan agar mereka dapat ikut serta mewujudkannya
4. Inovator : Kita bisa memulai bisnis dengan meniru, ide atau cara pengusaha lain. Namun saat ini tidak cukup lagi. Kita harus kreatif menemukan hal-hal baru produk, kemasan, pelayanan dan pemasaran, dll. Kalaupun meniru janganlah tanpa nilai tambah harus ada inovasi. Inovasi harus tiada henti karena pilihanya inovatif atau mati. Konsumen tidak akan berpaling kepada produk kita karena mereka tidak mempunyai alasan yang cukup untuk membeli produk kita jika produk kita biasa-biasa saja.
5. Berani ambil resiko : Berani mengambil resiko bukan berarti nekat, atau tanpa pertimbangan. Mereka yang sukses berani memilih langkah yang menurut kebanyakan orang sangat beresiko. Manusia adalah makhluk yang lemah. Tidak ada yang terbebas dari kesalahan. Sebagai orang yang beriman an bertakwa, kita memiliki senjata ampuh yaitu doa dan sholat istikharah gunakan senjata itu untuk meminta pertolongan kepada Allah Ta’ala yang maha mengetahui.
Sumber : Majalah Pengusaha Muslim Edisi 23
Sabtu, 23 Juni 2012
HUKUM EKONOMI INDONESIA
HUKUM EKONOMI DI INDONESIA
Indonesia adalah Negara hukum menurut UUD 1945 pasal 1 ayat 3. Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek, termasuk aspek ekonomi. Dalam pembangunan ekonomi tidak akan berhasil jika tidak ada pembaharuan hukum. Mengapa demikian ? Hal ini dikarenakan bahwa perekonomian bersifat berfluktuatif sehingga ada masanya suatu perekonomian di Negara itu berkembang dan ada pula yang surut. Guna pembangunan perekonomian maka hukum ekonomi juga harus disusun berlandaskan kondisi ekonomi yang terjadi. Di Indonesia hukum ekonomi adalah sebagai suatu alat untuk mengatur perekonomian Negara sehingga Hukum ekonomi Indonesia harus mampu menciptakan keseimbangan pembangunan antara pusat dan daerah.
Hukum yang mengatur tentang perekonomian di atur dalam pasal 33 UUD 1945 yang berisi tentang :
• Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
• Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
• Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
• Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
• Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Ayat ke-1 yang berisi “ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan ” dapat kita pahami bahwa sesungguhnya apapun yang menyangkut perekonomian akan dilakukan secara bersama dan berlandaskan atas asas kekeluargaan yang merupakan salah satu cikal bakal koperasi. Dari ayat ini bisa kita simpulkan bahwa sesungguhnya perekonomian akan dibangun secara bersama sehingga memiliki struktur dsara atau pondasi yang kuat untuk perkembangan perekonomian Negara.
Ayat ke-2 mengenai “Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.” Menurut Mahkamah Konstitusi, makna dikuasai oleh negara adalah rakyat secara bersama member mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu cabang-cabang produksi yang penting seperti energi bumi seperti listrik dan sumber daya alam seharusnya di kuasai oleh Negara sehingga Negara mampu memenuhi kesejahteraan rakyatnya. Saat ini bias kita temui banyak sector-sektor penting yang seharusnya membuat masyarakat lebih sejahtera dilakukan oleh pihak asing sehingga bukan untuk kesejahteraan rakyat, namun hanya demi untuk kepentingan kelompok dan keuntungan bisnis semata.
Ayat ke-3 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Pada ayat ketiga adalah penjelasan lebih lanjut dari ayat kedua bahwa bumi, air dan kekayaan alam jelas harus dilakukan dan dikuasai oleh Negara. Untuk masalah air sendiri malah peran Negara sangat kecil, pihak asing lebih banyak menguasai sektor ini, seperti ketersediaan air bersih. Bisa dilihat dari banyaknya produk air mineral adalah hasil olahan pihak asing. Begitu pula dengan kekayaan alam yang seharusnya digunakan sebaik-baiknya akan tetapi dikeruk terus menerus sehingga kondisi alam di Indonesia juga semakin rusak dan habis dengan industri pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab terhadap kondisi lingkungan.
Pada ayat ke-4 bisa kita pahami jika kita lihat dengan kondisi yang ada di lapangan akan jauh berbeda dengan isi pasal 33 UUD 1945 ayat ke-4. Banyak prinsip-prinsip dalam ayat tersebut yang dilanggar pada saat ini terutama prinsip berkeadilan, efisiensi serta berwawasan lingkungan. Dalam prinsip berkeadilan banyak masalah-masalah ekonomi yang timbul karena ketidak adanya keadilan. Dalam korupsi misalnya, mereka para koruptor leluasa menggunakan uang Negara, uang hasil pajak rakyatnya, uang yang seharusnya untuk kemakmuran dan untuk mensejahterakan rakyatnya akan tetapi digunakan untuk kepentinga pribadi. Dengan demikian masalah seperti kemiskinan, infrastruktur serta tata kota tidak akan pernah berjalan dengan baik. Kemiskinan semakin merajalela, infrastruktur amburadul dan tata kota yang buruk yang menyebabkan berbagai masalah lain seperti kemacetan dan banjir sehingga kegiatan perekonomian jelas terganggu.
Mernutut saya, saat ini kondisi hukum Indonesia secara umum masih kurang baik. Selain itu, kondisi hukum ekonomi di Indonesia ternyata juga tidak dapat dikatakan baik. Sebagai negara yang menerapkan sistem ekonomi pasar dalam memandu perekonomiannya, Indonesia juga tidak terhindar dari berbagai permasalahan-permasalahan seperti yang dialami oleh sebagian negara-negara berkembang lainnya dalam menjalankan dan memaksimalkan sistem ekonomi pasarnya tersebut. Sistem ekonomi pasar yang diharapkan dapat menyehatkan perekonomian Indonesia, yang terjadi justru sebaliknya sistem ekonomi pasar malahan menyuburkan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat di dalam pasar, dan menyebabkan pasar menjadi semakin tidak efesien. Tidak berfungsinya sistem ekonomi pasar salah satunya disebabkan oleh ketiadaan kelembagaan hukum ekonomi yang kuat dan sehat. Kelembagaan yang kuat dan sehat disini maksudnya ialah kelembagaan hukum ekonomi yang lebih kurang mampu menciptakan stabilitas dan keadilan bagi kepentingan-kepntingan para pelaku usaha negara. Sedangkan kelembagaan hukum ekonomi yang ada di Indonesia dewasa ini telah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada, sehingga perlu dilakukan penyesuaian kelembagaan hukum ekonomi yang ada agar dapat mendukung berkerjanya ekonomi pasar di Indonesia. Penyesuaian kelembagaan hukum ekonomi ini dilakukan dengan cara salah satunya melalui proses transplantasi hukum seperti di Amerika Serikat dan Eropa. Tidak berbeda pada masalah hukum secara umum, masalah lain yang terkait dengan hukum ekonomi juga melibatkan para institusi-institusi penegak hukum, seperti kejaksaan, polisi dan pengadilan. Institusi penegakkan hukum di Indonesia ternyata tidak bisa diharapkan terlalu banyak dapat menyelesaikan sengketa bisnis yang terjadi diantara pelaku ekonomi di dalam pasar dengan baik. Sehingga tidak heran kalangan pelaku ekonomi di Indonesia lebih memilih menyelesaikan sengketa bisnis mereka dengan menggunakan lembaga lain dibandingkan mereka harus mempercayakan penyelesaian sengketa bisnisnya pada pengadilan di Indonesia.
Hingga saat ini terkadang di Indonesia pun kita tahu hukum yang ada di Indonesia belum berjalan dengan semestinya walaupun sudah jelas di Indonesia memiliki hukum ekonomi. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa kemajuan dan pertumbuhan ekonomi suatu negara sangat bergantung oleh adanya dukungan dari kelembagaan hukum ekonomi yang kuat. Namun yang terjadi kelembagaan hukum ekonomi di Indonesia tidak dapat mengikuti perkembangan ekonomi yang ada. Padahal, ekonomi tidak bisa bekerja sendiri tanpa produk hukum dan juga politik, tetapi sayangnya, perkembangan ekonomi selalu lebih cepat dibanding pembuatan produk hukumnya. Inilah sebabnya, percepatan ekonomi di Indonesia tidak bisa berlangsung dengan cepat. Salah satu contoh tentang lambatnya percepatan pembangunan ekonomi akibat tidak adanya produk hukum yang mendukung
Sumber :
1. http://dhiasitsme.wordpress.com
2. http://khairunnisafathin.wordpress.com
INVESTASI INDONESIA
PROSPEK INVESTASI DI INDONESIA
Direktur Quvat Management dari Singapura, Thomas T. Lembong, mengatakan bahwa peluang investasi di Indonesia yang begitu besar harus dimanfaatkan semaksimal mungkin, baik oleh pemerintah, pelaku bisnis, maupun investor. Menurut Thomas Lembong , di Jakarta, Minggu, saat ini, Indonesia menjadi negara di Asia yang diminati untuk investasi, selain China dan India. Tren ini, ujarnya, harus digunakan sebaik-baiknya. kunci dari kesuksesan investasi di Indonesia adalah kerja sama semua pihak, yakni pemerintah, pelaku bisnis, dan investor. Peluang investasi di Indonesia sangat besar mengingat Indonesia adalah negara berkembang. Menurut penerima Young Global Leader dari WEF dari sisi sarana dan prasarana yang mendukung investasi, Indonesia tidak kalah dengan negara berkembang lainnya, seperti China dan India. Meskipun dibandingkan dengan negara maju, Indonesia masih menghadapi banyak masalah.
Harga batubara yang terus membaik membuat sektor ini makin menggiurkan bagi investor. Selain itu batubara juga tidak terpengaruh langsung dengan kondisi krisis pangan dan minyak mentah yang terjadi secara global. “Pasar batubara dalam negeri akan meningkat tajam terutama karena dibangunnya banyak PLTU batubara.Peluang ekspor ke luar negeri sangat bagus karena batubara Indonesiamemiliki keunggulan komparatif dan kompetitif,” kata Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) Jeffrey Mulyono. pertambangan batubara memiliki arti sangat penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Selain sebagai salah satu sumber penerimaan pajak juga karena menjadi pasokan sumber energi primer dan bahan baku industri. Secara nasional industri tambang menyumbang kepada PDB sebesar Rp 50,6 triliun (2,8 persen).
“Di Kutai Timur misalnya menyumbang 74,7 persen dari PDRB. Ini artinya pertambangan penting bagi daerah,” katanya. Saat ini ada tiga pelaku pertambangan batubara Indonesia yakni BUMN PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero), Tbk., Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), dan Kuasa Pertambangan.
Keberhasilan industri tambang batubara di Indonesia dibuktikan oleh salah satu pelaku tambang batubara terkenal PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero),Tbk. (PTBA). Harga batubara yang terus naik membuat BUMN ini berhasil membukukan pendapatan sebesar Rp 1,2 triliun di kuartal I 2008. Dalam rilis yang diterima Persda Network, ada kenaikan sebesar Rp 28,89 persen dari pendapatannya setahun lalu yang sebesar Rp 957,4 m. Sekretaris Perusahaan PTBA Eko Budhiwijayanto mengatakan harga jual rata-rata (tertimbang) batubara perseroan di pasar ekspor pada Januari-Maret 2008 naik siginifikan 36 persen menjadi 59,7 dolar AS per ton dari 43,8 dolar AS per ton pada periode yang sama tahun 2006. Sebagian besar harga jual batubara di pasar ekspor ini menggunakan harga kontrak tahun sebelumnya karena sebagian kontrak menggunakan Japanesse fiscal year yang mempunyai periode April-Maret Harga jual rata-rata (tertimbang) di pasar domestik juga naik sebesar 22 persen menjadi Rp 412.403 per ton. PTBA menargetkan, volume penjualan batubara tahun ini bisa mencapai 13 juta ton, naik 20% dari volume penjualan di tahun 2007.untuk merealisasikan rencananya itu, PTBA akan menyelesaikan dua proyek penting PTBA, yakni PLTU Tambang Banjarsari dan PLTU Tambang Bangko Tengah. (Persda Network/aco)
Inventasi Kelapa Sawit
Investasi kebun kelapa sawit memang sangat menguntungkan. BUMN kita, yakni PT Perkebunan Nusantara (PTPN), juga menjadikan sawit sebagai andalan pemasukan ke kas negara. Produk kelapa saeit adalah minyak sawit mentah (CPO, Crude Palm Oil). Harga CPO di pasar internasional akan terus membaik. Sebab krisis bahan bakar dunia, juga akan berpengaruh ke naiknya harga CPO. Kelapa sawit yang kita budidayakan adalah hibrida antara sawit Amerika Latin (Elaeis malanococca), dan sawit Afrika Barat (Elaeis guineensis). Penghasil CPO dunia adalah Malaysia dan Indonesia, dengan total hasil 30 juta ton per tahun. Hasil CPO per hektar per tahun, rata-rata 5,5 ton. Harga CPO saat ini Rp 7.300,- sampai Rp 7.500,- per kg. (lokal); dan 750 dolar AS per ton (ekspor). Hingga berkebun kelapa sawit memiliki prospek yang sangat baik. Namun, skalanya harus luas.
Di Jawa, hanya ada dua kebun sawit dan pabrik CPO. PT Condong Garut di Kab. Garut, Jawa Barat, milik Tommy Soeharto, dan kebun Bojong Datar, di Kab. Pandeglang, Banten, milik PTPN VIII. Pulau Jawa, sebenarnya tidak terlalu tepat untuk kebun sawit, sebab nilai lahannya sudah terlalu tinggi. Nilai investasi kebun sawit (di luar pabrik), antara Rp 25 juta, sampai dengan Rp 30 juta per hektar. Hingga, kalau ada tawaran membeli kebun sawit Rp 15 juta per hektar, justru meragukan. Sejak 10 tahun silam, di pasaran banyak beredar benih sawit palsu. Buah kelapa sawit bahan CPO, disemai untuk dijadikan benih. Biji yang rontok di kebun dan tumbuh, juga dipasarkan sebagai benih. Benih palsu ini akan menjadi sawit jantan yang tidak berbuah. Kalau menjadi sawit betina pun produktivitasnya sangat rendah. Kebun sawit dengan benih palsu ini, arealnya sampai puluhan ribu hektar dan terutama terkonsentrasi dari Riau sampai Sumatera Selatan. Ada baiknya, kalau sebelum melangkah lebih jauh, Anda dan teman-teman yang berminat investasi sawit, berkunjung ke kebun Bojong Datar di Pandeglang, Banten. Namun untuk bisa berkunjung ke Pandeglang, kita harus minta ijin secara tertulis terlebih dahulu, ke Direksi PTPN VIII di Bandung. Menanam sawit dari awal dengan benih yang benar, tetap lebih baik. Meskipun sekarang ini, baik Indonesia maupun Malaysia, sama-sama defisit benih sawit.
Sumber :
• http://www.antaranews.com
• http://www.tekmira.esdm.go.id
• http://foragri.wordpress.com
Sabtu, 16 Juni 2012
LEASING ( SEWA-GUNA-USAHA)
Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat lansung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
SEJARAH PERKEMBANGAN LEASING
Pranata hukum sewa menyewa yang dikembangkan sebagai ilmu pengetahuan telah terekam dalam sejarah paling tidak sudah ada sejak lebih kurang 4500 tahun Sebelum Masehi. Yakni sewa menyewa yang dipraktekkan dan dikembangkan oleh orang-orang Sumeria.
Perkembangan leasing dalam sejarah Indonesia dapat diklasifikasikan ke dalam tiga fase sebagai berikut:
1.Fase Pengenalan
Fase pertama merupakan fase pengenalan dari bisnis leasing di Indonesia terjadi antara tahun 1974 sampai dengan tahun 1983. Fase pertama kali ini dimulai dengan keluarnya beberapa tahun 1974 yang khusus mengatur tentang pranata hukum leasing tersebut. Dalam fase ini, leasing belum dikenal masyarakat, dan perkembangannyapun tidak begitu pesat. Kosekuensinya jumlah perusahaan leasing waktu itu belum seberapa dan jumlah transaksinyapun masih relative kecil.
Sampai dengan tahun 1980, jumlah perusahaan leasing hanya berjumlah 5 buah dengan besarnya kontrak Rp 22,5 miliar. Dan sampai dengan tahun 1984, jumlah perusahaan leasing bertambah sehingga seluruhnya menjadi 48 buah dengan total kontrak Rp 436,1 miliar.
2. Fase Pengembangan
Fase kedua yang merupakan fase pengembangan ini terjadi kira-kira antara tahun 1984 sampai dengan tahun 1950. Dalam fase kedua ini, bisnis leasing ini cukup pesat perkembangan berbarengan pesatnya pertumbuhan bisnis di Indonesia.
Ini terlihat misalnya pada indicator peran dan kontribusi leasing terhadap investasi nasional sacara keseluruhan. Dalam hal ini, dari 2,60% di tahun 1986 misalnya menjadi 6,32% di tahun 1989. Demikian juga perkembangan perusahaan dan jumlah besarnya kontrak leasing, dimna jumlah perusahaan 89 buah di tahun 1986, dengan nilai kontrak Rp 645 miliar, bertambah menjadi seluruhnya 122 buah perusahaan di tahun 1990, dengan nilai kontraknya tidak kurang dari Rp 4,061 triliyun.
Pada fase kedua ini, beberapa segi operasionalisasi leasing telah berubah, misalnya dalam hal metode perhitungan penyusutan untuk kepentingan perpajakan. Hal ini akibat berlakunya UU pajak 1984. Sementara sistem pelaporan pajak dalm period eke dua ini masih memakai operating metode seperti pada fase sebelumnya,tetapi dengan beberapa distorsi.
3. Fase Konsolidasi
Fase ketiga, yang merupakan fase konsolidasi dari perkembangan leasing di Indonesia ini, terjadi sejak tahun 1991 sampai sekarang. Pada periode ini izin-izin pendirian perusahaan leasing yang sebelumnya diperketat, kemudian dibuka kembali. Perusahaan multi finance juga banyak didirikan pada periode ini. Dan, salah satunya adalah perubahan yang terjadi pada fase konsolidasi ini adalah diubahnya sistem perpajakan, dari semula dengan operating metode berubah menjadi financial metode. Perubahan sistem perhitungan perpajakan ini mulai berlaku sejak 19 Januari 1991, berdasarkan ketentuan dalam SK Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991.
Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dan untuk membiayai pembelian barang – barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara 3 -5 tahun atau lebih.
Pihak utama dalam leasing, menurut Ahmad Awari, ada beberapa pihak yang terlibat dala perjanjian lease, yaitu sebagai berikut :
1. Pihak perusahaan sewa guna usaha (Lessor) adalah perusahan atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal.
2. Perusahaan penyewa (Lesse) adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
3. Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lesse dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
CIRI-CIRI LEASING
Ciri – ciri adalah sebagai berikut :
1. Biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda lease tersebut.
2. Hak milik benda lease ada pada leasor
3. Benda yang menjadi objek leasing adalah benda – benda yang digunakan dalam suatu perusahaan.
JENIS – JENIS LEASING
1. Finance Leasing (sewa guna usaha pembiayaan)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barng modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan dan pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi leasing.
Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imblan atau jasa penggunaan barang tersebut lesse akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang beruba uang rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
Jumlah rental ini secar keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah fktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bias dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumny belum pernah memilike barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lesse dan akan dipergunakan oleh lessee.
b. Sale and lease back
Dalam transaksi ini lesse menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan uatu konrak leasing antara lesse dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan direct finance lease. Di sini lesse memerlukan cash yng bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem saale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan pa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkana sesuai dengan nilai objek barang lease.
2. Operating lease (sewa menyewa biasa)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal dan selanjutnya disewagunakan kepada penyewa guna usaha. Berbeda dengan finance lease, jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala dalam operating lease tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya. Perbedaan ini disebabkan perusahaan sewa guna usaha mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang modal yang disewa guna usahakan atau melalui beberapa kontrak sewa guna usaha lainnya.
Perusahaan sewa guna usaha dalam operating lease biasanya bertanggung jawab atas biaya – biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti asuransi, pajak maupun pemeliharaan barang modal yang bersangkutan.
3. Sales – Typed Lease (sewa guna usaha penjualan)
Suatu transaksi sewa guna usaha, dimana produsen atau pabrikan juga berperan sebagai perusahaan sewa guna usaha sehingga jumlah traksaksi termasuk bagian laba sudah diperhitungkan oleh produsen atau pabrikan.
4. Leveraged Lease
Suatu transaksi sewa guna usaha, selain melibatkan lessor dan lessee juga melibatkan bank atau kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar transaksi.
5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse terletak pada dua negara berbeda.
Penggolongan Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing)
1. Independent Leasing Company
Perusahaan sewa guna usaha merupakan suatu perusahaan yang berdiri sendiri, tidak terkait dengan suatu produsen barang modal sehingga dalam pembiayaan barang modal yang dilakukan oleh independent leasing company ini dapat beragam ( tidak terfokus kepada satu merek barang modal, tetapi dapat terdiri dari berbagai merek maupun jenisnya).
2. Non Independent Leasing Company
Perusahaan sewa guna usaha ini merupakan suatu perusahaan yang mempunyai hubungan langsung dengan produsen barang modal, dimana pendirian perusahaan sewa guna usaha untuk meningkatkan penjualan barang modal yang diproduksi oleh produsen yang bersangkutan.
3. Captive lessor
Sering juga disebut two party lessor yang melibat dua pihak.
4. Lease broker atau packager
Berfungsi mempertemukan calon lesse dengan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing tetapi lease broker ini tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya.
PROSEDUR MEKANISME LEASING
Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebaga berikut :
1. Lesse bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.
2. Setelah lesse mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
3. Lessor mengevakuasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lesse (lama kontrak pembayaran sew lease), setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.
4. Pada yang sama, lesse dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dengan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama. Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
5. Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lesse. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
6. Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
7. Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lesse), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada supplier.
8. Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
9. Lesse membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah dditentukan dalam kontrak lease.
Perjanjian yang dibuat antara lessor dengan lessee disebut lease agrement, dimana didalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak. Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain:
1. Nama dan alamat lease
2. Jenis barang modal yang diinginkan
3. Jenis atau jumlah barang yang dileasekan
4. Syarat – syarat pembayaran
5. Syarat kepemilikan atau syarat lainnya
6. Biaya – biaya yang dikenakan
7. Sangsi – sangsi apabila lesse ingkar janji
Setiap fasilitas leasing yang diberikan oleh perusahaan leasing kepada pemohon (Lessee) akan dikenakan berbagai macam biaya yang dibebankan terhadap lesse tidaklah sama.
KEUNTUNGAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)
Pembiayaan melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran alternatif tampak lebih menarik. Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan – perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungan – keuntungan sebagai berikut :
1. Fleksibel.
2. Tidak diperlukan jaminan.
3. Capital saving.
4. Cepat dalam pelayanan.
5. Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional.
6. Sebagai pelindung terhadap inflasi.
7. Adanya hak opsi bagi lesse pada akhir mas lease.
8. Adanya kepastian hukum.
9. Terkadang leasing merupakan satu – satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan.
KASUS LEASING :
Langkah 1
Menghitung NPV ( Net present value ) aktiva. NPV dihitung dengan mempresent-valuekan seluruh arus kas masuk kemudian diselisihkan dengan present value aruskas keluar. Pada perhitungan NPV, Kita gunakan biaya modal sebagai tingkat diskonto.
RUMUS :
NPV= ∑▒n CIFt/(t=1 (1+k)t) – COF
Keterangan :
CIFt = Cash inflow pada waktu t yang dihasilkan proyek
K = Biaya Modal
COF = Initial Cash Outflow (diasumsikan terjadi sekarang)
N = Usia Proyek
Langkah 2
Menghitung NAL ( Net Advantages to Leasing ). NAL adalah penghematan biaya yang timbul karena kita memiliki alternative leasing daripada membeli active tersebut.
RUMUS:
NAL= ∑_(t=1)▒n (Ot(1-t)-Rt(1-t)-T.Dt)/(1+rb)t (-Vn(1-T)-COF)/(1+rb)n
Keterangan :
Ot = Operating Cash Outflow pada waktu t yang terjadi hanya jika aktiva dibeli (tidak Leasing). Biasanya terdiri dari biaya perawatan dan asuransi yang pada kontrak lease akan dibayar oleh lessor
Rt = Leasing payment tahunan pada watu t
T = Tingkat Pajak pada penghasilan perusahaan
Dt = Biaya Depresiasi aktiva pada waktu t
Vn = Nilai sisa setelah pajak (Salvage Value After Tax) pada waktu n
Cof = Harga pembelian aktiva, yang tidak dibayar lessee jika ia mengeluarkan leasing
Rb = Biaya hutang setelah pajak ( Rb = Kd (1-T) )
Kd = Biaya hutang sebelum pajak
Langkah 3
Membuat Keputusan Dimana :
Jika NPV > 0 dan NAL > 0 , maka Aktiva dapat diperoleh melalui LEASING
Jika NPV >0 dan NAL < 0 , maka Aktiva dapat diperoleh dengan cara MEMBELI
Jika NPV < 0 dan NAL > 0 , Jangan dulu menolak aktiva tersebut karena sebab akan timbul :
NPV + NAL > 0 , maka Aktiva dapat diterima tapi harus diperoleh dengan cara LEASING
NPV + NAL < 0 , maka Aktiva atau proyek tersebut DITOLAK
Jika NPV < 0 dan NAL < 0 , maka Aktiva atau proyek tersebut DITOLAK
Contoh Kasus :
Jika sebuah bangunan yang ingin dibeli oleh PT.HANIF JAYA untuk pelebaran proyeknya berharga Rp 50.000.000 Bangunan tersebut didepresiasikan 5 tahun pembayaran pajaknya tanpa nilai sisa dengan metode garis lurus. Perusahaan sedang mempertimbangkan pembeliannya apakah dengan membeli aktiva atau dengan leasing. Jika nilai sisa sebelum pajak pada tahun ke-5 sebesar Rp 8.000.000, bangunan tersebut diperkirakan menghasilkan atus kas sesudah pajak Rp 10.000.000 per tahun. Biaya pemeliharaan bangunan tersebut Rp 2.000.000 pertahun yang dibayar oleh lessor. Jika leasing payment tahunan sebesar Rp 4.000.000 pertahun (ditentukan oleh lessor) dan biaya bunga yang dibayarkan perusahaan jika meminjam dari Bank sebesar 10%.
Tentukan apa yang harus dipilih oleh perusahaan bila pajak penghasilan perusahaan adalah 50% dan biaya modal perusahaan 8%
Jawab :
Langkah 1
NPV = 10.000.000/(1+0.08)1 + 10.000.000/(1+0.08)2 + 10.000.000/(1+0.08)3 + 10.000.000/(1+0.08)4 + 10.000.000/(1+0.08)5 – Rp 50.000.000
= 9.259.259,259 + 8.573.388,203 + 7.938.322.41 + 7.350.298.528 + 6.805.831,969 -50.000.000
= 39.927.100,37 – 50.000.000
= - 10.072.899,63
Langkah 2
Ot (1-t) = 2.000.000 (1-0.5) = 1.000.000
Rt (1-t) = 4.000.000 (1-0.5) = 2.000.000
Dt.T = 10.000.000 (0.5) = 5.000.000
Vn (1-t) = 8.000.000 (1-0.5) = 4.000.000
Rb (1-t) = 0.1 (1-0.5) = 0.05
Tahun Ot(1-t) -Rt (1-t) -Dt.T Jumlah
1 1.000.000 -2.000.000 -5.000.000 -6.000.000
2 1.000.000 -2.000.000 -5.000.000 -6.000.000
3 1.000.000 -2.000.000 -5.000.000 -6.000.000
4 1.000.000 -2.000.000 -5.000.000 -6.000.000
NAL = (-6.000.000)/(1+0.05)1 + (-6.000.000)/(1+0.05)2 + (-6.000.000)/(1+0.05)3 + (-6.000.000)/(1+0.05)4 + (-6.000.000)/(1+0.05)5 – 4.000.000/(1+0.05)5 + Rp 50.000.000
= -5.714.285,714 – 5.442.176,871 – 5.183.025,591 – 4.936.214,849 – 4.701.156,997 – 3.134.104.665 + 50.000.000
= - 29.110.964,69 + 50.000.000
= 20.889.035,31
sumber :http://ruslhysyam-motivasi.blogspot.com/p/hukum-bisnis-leasing.html , www.google.com
Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang meliputi segenap kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar, untuk menjamin identitas, integrasi dan kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional. Sedangkan konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila, UUD 45 dan Wasantara
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan Pertahanan Negara. Demikian bunyi pasal 9 Undang-Undang No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pertahanan Negara pada hakekatnya merupakan segala upaya Pertahanan yang bersifat semesta, yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat.
Dalam perjuangan mencapai cita-cita / tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
Pengertian atau devenisi pertama Lemhanas, yang disebut dalam konsep 1968 adalah sebagai berikut : Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan kita dalam menghadapi segala kekuatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara dan bangsa Indonesia.
Pengertian kedua dari Lemhanas yang disebut dalam ketahanan nasional konsepsi tahun 1969 merupakan penyempurnaan dari konspsi pertama yaitu : Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan suatu bangsa yang mengandung kemampuan untuk memperkembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala ancaman baik yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara Indonesia.
Di bawah ini merupakan sifat-sifat Ketahanan Nasional Indonesia
• Mandiri
• Dinamis
• Manunggal
• Wibawa
• Konsultasi dan kerjasama
Selain itu untuk mengembangkan Ketahanan Nasional Indonesia juga perlu memperhatikan beberapa hal berikut, yaitu:
• Masalah kependudukan yang mempengaruhi ketahanan nasional
• Pengaruh Aspek Ekonomi
• Pengaruh Aspek Sosial Budaya
• Pengaruh Aspek Hankam
Asas – Asas Ketahanan Nasional
Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut (Lemhannas, 2000: 99 – 11).
a) . Asas kesejahtraan dan keamanan
b). Asas komprehensif/menyeluruh terpadu
c). Asas kekeluargaan
Kedudukan dan Fungsi Ketahanan Nasional
Kedudukan dan fungsi ketahanan nasional dapat dijelaskan sebagai berikut :
a). Kedudukan :
ketahanan nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstisional dalam paradigma pembangunan nasional.
b). Fungsi :
Ketahanan nasional nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat interegional (wilayah), intersektoral maupun multi disipli. Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional.
Hubungan Ketahanan Nasional dan Pembangunan Nasional
• Berhasilnya pembangunan nasional akan meningkatkan ketahanan nasional. Selanjutnya ketahanan nasional yang tangguh akan lebih mendorong lagi pembangunan nasional secara luas dan merata.
• Konsepsi Ketahanan Nasional dalam rangka pembangunan nasional berfungsi sebaga pola dasar pembangunan nasional pada hakekatnya adalah arah pembangunan secara terus menerus.
• Pembangunan nasional dalam konsepsi ketahanan nasional pada hakikatnya merupakan pengaturan dan penyeleng-garaan hubungan interaksi dan interdepedensiyang se-imbang dan serasi antara gatra menuju sasaran yang diinginkan
sumber : http://www.slideshare.net/imp0et/ketahanan-nasional?from=share_email
Minggu, 29 April 2012
PUISI – PUISI INDAH
Sahabat
Sahabat,
Walau kini kita tak slalu bersama
Aku ingin kita selalu dekat
Sahabat
Walau kini kita jauh
Aku ingin kita saling menghubungi
Sahabat
Kau tau betapa berharganya dirimu?
Kau lebih berharga dari sebongkah emas
Sahabat
Kau tau kenapa?
Karena mencari seorang sahabat seperti kau bukanlah hal yang gampang
Sahabat
Kini ku ucapkan “Aku akan selalu menjadi sahabatmu”
Kini kau ucap juga di sana
Ibu
Tak henti – hentinya aku mengucap syukur karena telah memiliki sosok ibu sepertimu
Kau rela memperjuangkan hidup dan matimu untuk melahirkanku kedunia ini
Rela menjagaku selama 9bln meski masih dalam kandungan
Dan rela menyitakan waktumu hanya untuk membesarkan dan mendidikku
Ibu.. Kasih sayangmu tak kan bertepi
Kepedulianmu selalu di hati
Kau pelipur lara yang kan abadi
Jiwaku hilang jika tanpamu
Baktiku hanya untukmu
Ketulusan hatiku kan ku lakukan hanya untuk membuatmu tersenyum
Meski lakuku selalu membuatmu sedih
Namun kau selalu mendoakan ku dalam setiap doa yang kau panjatkan
Kasih sayangmu tak kan bisa di bayar dengan uang
Kehadiranmu tak kan bisa di gantikan
Kebahagiaanmu adalah obat untuk langkah hidupku
Ibu.. kau selalu mengajarkan kebaikan untukku
Kau selalu mengingatkan ku jika ku berlaku dan berucap salah
Belaian kasihmu mampu mendamaikan hatiku
Terima kasih atas semua yang telah kau berikan pada malaikat kecilmu ini
Garis Hidupku
Kutertunduk lemah dengan segala impian
Jalan takdirku akan segera terlihat
Akankah datang tetesan air mata kebahagiaan
Atau malah seribu kepahitan yang mendera
Lantunan doa mengiringi langkahku
Rebahkan tangan dan sujudku padaMu
Izinkan Tuhan kuraih cita – citaku
Ulurkan segala ridho untuk jalan hidupku
Akukan terus yakin
Bahwa akukan dapatkan sesuatu yang terbaik
Demi masaku dihari nanti
Yang tak pasti kuketahui
Namun akukan selalu bersyukur
Tuk jalani garis hidupku
Yang telah tertulis dan pasti terjadi.
SUMBER : http://puisisahabat.blogdetik.com/
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
• Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
• Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
• Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
• Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
• Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
• Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
• Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Undang-Undang Republik Indonesia no 8 tahun 1999 Tentang pelindungan consumen :
Menimbang :
a. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan
suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan
spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila
dan UndangUndang
Dasar 1945;
b. bahwa pembangunan perekonomian nasional opada era
globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha
sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/ jasa yang
memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan
kepastian atas barang dan/jasa yang diperoleh dari
perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen;
c. bahwa semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari
proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan
kesejahteraan masyarakat serta kepatian atas mutu, jumlah dan
keamanan barang dan/ atau jasa yang diperolehnya di pasar;
d. bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen
perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian,
kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi
dirinya serta menumbuhkembangkan sikap perilaku usaha yang
bertanggung jawab;
e. bahwa ketentuan hukum yang melindungi kepentingan
konsumen di Indonesia belum memadai
f. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas diperlukan
perangkat peraturan perundangundangan
untuk mewujudkan
keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku
usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat;
g. bahwa untuk itu perlu dibentuk undangundang
tentang
perlindungan konsumen.
Tetapi Kenyataannya walaupun UU konsumen di Indonesia sudah ada banyak dari Masyarakat kita sebagai konsumen yang merasa masih dirugikan oleh costumer mungkin itu terjadi karena factor :
1. Kesadaran dari masyarakat Indonesia tentang adanya UU perlindungan konsumen
2. Karena sosialisasi UU perlindungan konsumen yang belum maksimal ataupun pelaksanaannya yang belum maksimal.
Banyak contoh tentang pelanggaran UU konsumen seperti yang pernah saya dengar bahwa ternyata makanan cepat saji (junk food) itu adalah makanan yang tidak sehat. Kenapa tidak sehat ? pernah diberitakan di suatu situs internet bahwa kebersihan dapur dari restoran cepat saji kurang bias dipercaya kebersihannya pernah seorang matan restoran X bercertia bahwa dapur tempatnya bekerja itu ternyata selama ini menyediakan ayam busuk yang dimasak untuk konsumennya. Iya tidak tahan bekerja di restoran tersebut dan mengundurkan diri karena tidak tahan lagi karena selasa ini iya memberikan makanan busuk atau memasak makanan busuk kepada konsumennya bahkan didapurnya itu seperti kotoran tikus dan kotoran-kotoran lain sering masuk kemakanan dan itu hanya diabaikan saja biasanya.
Dan ada lagi sebuh cerita tentang makanan cepat saji sebut saja A yang salah satu pekerjanya meludahi salah satu minuman yang dipesan oleh pelanggan iya mendekati mulutnya dan meludahi minuman pelanggan yang memesan minuman tersebut karena kesal konsumen yang memesan itu protes karena pesanannya tidak sesusai dengan yang dia inginkan. Apakah cerita diaatas ini tidak menyadarkan kita ? kita sebagai konsumen berhak untuk dilindungan oleh UU konsumen di Indonesia oleh karena itu jangan anggap sepele UU pelindungan konsumen kita harus memiliki kesadaran sebagai seorang konsumen untuk melaporkan hal-hal yang tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan.
Sumber : http://satriabajahikam.blogspot.com, http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
Selasa, 10 April 2012
HAKI (HAK ASASI INTELEKTUAL)
A. PENGERTIAN
Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HAKI’ adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada intinya HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HAKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara garis besar HAKI dibagi dalam dua bagian, yaitu:
1. Hak Cipta (copy rights)
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup:
Kategori ini mencakup penemuan, merek, desain industry, dan indikasi geografis.Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam katagori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu..
•Paten;
•Desain Industri (Industrial designs);
•Merek;
•Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition);
•Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit);
•Rahasia dagang (trade secret);
Hak Paten adalah Merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.
Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasanya 20 tahun. Perlindungan yang dimaskut disini adalah penumuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau dijual tanpa izin dari si pencipta.
Merek adalah suatu tanda tertentu untuk mengidentifikasi suatu barang atau jasa sebagaimana barang atau jasa tersebut diproduksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu.Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari merek yang unik.
Desain Industri adalah Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna.
Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan.Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.
Rahasia Dagang adalah Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebe-lumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh
persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan.
Di Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi HAKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI.
Pada tahun 1994, Indonesia masuk sebagai anggota WTO (World Trade Organization) dengan meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaitu Agreement Astablishing the World Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Salah satu bagian terpenting darti persetujuan WTO adalah Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Including Trade In Counterfeit Goods (TRIPs). Sejalan dengan TRIPs, pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi konvensi-konvensi Internasional di bidang HaKI, yaitu :
a. Paris Convention for the protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization, dengan Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979;
b. Patent Coorperation Treaty (PCT) and Regulation under the PTC, dengan Keppres NO. 16 Tahun 1997;
c. Trademark Law Treaty(TML) dengan Keppres No. 17 Tahun 1997;
d. Bern Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works dengan Keppres No. 18 tahun 1997;
e. WIPO copyrights treadty (WCT) dengan Keppres No. 19 tahun 1997;
Dasar hukum mengenai HaKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta, peerlindungan ini juga mencakup :
1 Program atau Piranti lunak computer, buku pedoman pegunaan program atau piranti lunak computer, dan buku-buku sejenis lainnya.
2 Dari warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat, atau
3 Untuk mana warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki, oleh warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat) memiliki hak-hak ekonomi itu;
4 Program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya yang pertama kali diterbitkan di Amerika Serikat.
KETENTUAN PIDANA
PASAL 72
1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(2) Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(3) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(4) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).
(5) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah).
Disamping itu, anda dana atau perusahaan anda juga dapat dikenakan gugatan perdata dari pemegang atau pemilik hak cipta itu, yang dapat menuntut ganti rugi dan atau memohon pengadilan untuk menyita produk-produk bajakan tersebut dan memerintahkan anda atau perusahaan anda menghentikan pelanggaran-pelanggaran itu.
Dari sekian banyak pasal tentang hak cipta atau hak kekayaan intelektual ternyata diindo esia belumlah berlaku Karena diindonesia masih banyak orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan membuat atau memproduksi VCD atau DVD bajakan. Itu sudah lazim diindonesia karna konsumen yang ada diindonesia lebih banyak memilih membeli DVD bajakan dari pada membeli yang asli karna banyak faktor-faktor yang mempengaruhinya :
1. VCD atau DVD bajakan harganya jauh lebih murah
2. Kualitas VCD atau DVD itu sendiri tidak jauh berbeda
3. Kurangnya kesadaran masyarakat untuk memerangi pembajakan
Sekarang bisa kita lihat di Indonesia sudah banyak kita jumpai pedagang VCD dan DVD bajakan dan mereka bisa menjualnya bebas lalu apaakah mereka tidak takut dengan hukum HAKI yang ada ?? atau hukum HAKI belum dijalankan sepenuhnya sehingga mereka tidak takut untuk menjual VCD dan DVD bajakan tersebut.Ternyata para penegak hukum di Indonesia ternyata banyak juga yang ikut membeli VCD dan DVD bajakan tersebut karna alasan harga yang lebih murah dan mudah didapatkan sedangkan mereka tau betul bahwa adanya UUD yang mengatur tentang Hak Cipta di Indonesia. Bahkan tidak hanya VCD atau DVD yang menjadi barang bajakan di Indonesia begitu pula dengan yang lainnya seperti barang-barang fashion bahkan barang-barang elektronik juga sudah banyak yang dipalsukan kalo masyarakat menyebutnya dengan barang-barang KW.
Kesadaran Orang Indonesia untuk membeli produk-produk yang asli pun sepertinya kurang. Karna faktanya bahwa orang-orang di Indonesia ternyata masih banyak yang memilih untuk membeli barang-barang yang bersifat bajakan dari pada membeli produk aslinya.
HAKI sangatlah penting sebagai contohnya batik Indonesia yang telah dipatenkan bahwa batik adalah hasil karya asli Indonesia yang tadinya diakui oleh Negara tetangga yang mengaku-mengaku bahwa batik adalah hasil karya Negara mereka padahal sudah jelas bahwa batik adalah warisan seni budaya dari nenek moyang diindonesia. Tak hanya batik banyak pula makanan-makanan khas Indonesia yang diakui oleh Negara tersebut karena Indonesia belum mematenkan haknya atas makanan tersebut.
Salah satu contohnya rendang pernah diberitakan bahwa rendang disebut-sebut sebagai makanan khas Negara tetangga tersebut padahal rendang dari dulu sudah jelas bahwa rendang adalah makanan khas Sumatra barat. Tak hanya rendang yang diakui sebagai makanan khas tetangga tersebut banyak lagi contohnya. Mungkin kurangnya kesadaran pemerintah untuk memberikan hak paten kepada setiap peninggalan seni dan budaya yang ada diindonesia masih banyak hal-hal yang belum dipatenkan oleh pemerintah Indonesia tapi setelah ketahuan bahwa benda atau barang tersebut telah diakui oleh Negara lain bahwa itu adalah milik mereka barulah pemerintah Indonesia bergerak dan sadar untuk mematenkannya. Jadi banyak hal-hal dari seni budaya atau ragamlainnya yang mungkin masih belum kita patenkan ada baiknya indnesia harus memberikan hak-hak paten kepada benda atau hal-hal tertentu yang telah lama menjadi seni budaya atau peninggalan dari nenek moyang kita yang dulu memanglah orang asli Indonesia
Sumber : http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=7&ved=0CFIQFjAG&url=http%3A%2F%2Fzaki-math.web.ugm.ac.id%2Fmatematika%2Fetika_profesi%2FHAK_KEKAYAAN_INTELEKTUAL.doc&ei=OTF4T9iCCoiHrAeMvdWUDQ&usg=AFQjCNEMBJxKMEIgMYr8nY_wLOxs82t-YA&sig2=yC7po7Gp7sK4OoWlzqaIAw
Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HAKI’ adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada intinya HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HAKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara garis besar HAKI dibagi dalam dua bagian, yaitu:
1. Hak Cipta (copy rights)
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup:
Kategori ini mencakup penemuan, merek, desain industry, dan indikasi geografis.Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam katagori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu..
•Paten;
•Desain Industri (Industrial designs);
•Merek;
•Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition);
•Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit);
•Rahasia dagang (trade secret);
Hak Paten adalah Merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.
Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasanya 20 tahun. Perlindungan yang dimaskut disini adalah penumuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau dijual tanpa izin dari si pencipta.
Merek adalah suatu tanda tertentu untuk mengidentifikasi suatu barang atau jasa sebagaimana barang atau jasa tersebut diproduksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu.Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari merek yang unik.
Desain Industri adalah Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna.
Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan.Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.
Rahasia Dagang adalah Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebe-lumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh
persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan.
Di Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi HAKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI.
Pada tahun 1994, Indonesia masuk sebagai anggota WTO (World Trade Organization) dengan meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaitu Agreement Astablishing the World Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Salah satu bagian terpenting darti persetujuan WTO adalah Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Including Trade In Counterfeit Goods (TRIPs). Sejalan dengan TRIPs, pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi konvensi-konvensi Internasional di bidang HaKI, yaitu :
a. Paris Convention for the protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization, dengan Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979;
b. Patent Coorperation Treaty (PCT) and Regulation under the PTC, dengan Keppres NO. 16 Tahun 1997;
c. Trademark Law Treaty(TML) dengan Keppres No. 17 Tahun 1997;
d. Bern Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works dengan Keppres No. 18 tahun 1997;
e. WIPO copyrights treadty (WCT) dengan Keppres No. 19 tahun 1997;
Dasar hukum mengenai HaKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta, peerlindungan ini juga mencakup :
1 Program atau Piranti lunak computer, buku pedoman pegunaan program atau piranti lunak computer, dan buku-buku sejenis lainnya.
2 Dari warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat, atau
3 Untuk mana warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki, oleh warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat) memiliki hak-hak ekonomi itu;
4 Program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya yang pertama kali diterbitkan di Amerika Serikat.
KETENTUAN PIDANA
PASAL 72
1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(2) Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(3) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(4) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).
(5) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah).
Disamping itu, anda dana atau perusahaan anda juga dapat dikenakan gugatan perdata dari pemegang atau pemilik hak cipta itu, yang dapat menuntut ganti rugi dan atau memohon pengadilan untuk menyita produk-produk bajakan tersebut dan memerintahkan anda atau perusahaan anda menghentikan pelanggaran-pelanggaran itu.
Dari sekian banyak pasal tentang hak cipta atau hak kekayaan intelektual ternyata diindo esia belumlah berlaku Karena diindonesia masih banyak orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan membuat atau memproduksi VCD atau DVD bajakan. Itu sudah lazim diindonesia karna konsumen yang ada diindonesia lebih banyak memilih membeli DVD bajakan dari pada membeli yang asli karna banyak faktor-faktor yang mempengaruhinya :
1. VCD atau DVD bajakan harganya jauh lebih murah
2. Kualitas VCD atau DVD itu sendiri tidak jauh berbeda
3. Kurangnya kesadaran masyarakat untuk memerangi pembajakan
Sekarang bisa kita lihat di Indonesia sudah banyak kita jumpai pedagang VCD dan DVD bajakan dan mereka bisa menjualnya bebas lalu apaakah mereka tidak takut dengan hukum HAKI yang ada ?? atau hukum HAKI belum dijalankan sepenuhnya sehingga mereka tidak takut untuk menjual VCD dan DVD bajakan tersebut.Ternyata para penegak hukum di Indonesia ternyata banyak juga yang ikut membeli VCD dan DVD bajakan tersebut karna alasan harga yang lebih murah dan mudah didapatkan sedangkan mereka tau betul bahwa adanya UUD yang mengatur tentang Hak Cipta di Indonesia. Bahkan tidak hanya VCD atau DVD yang menjadi barang bajakan di Indonesia begitu pula dengan yang lainnya seperti barang-barang fashion bahkan barang-barang elektronik juga sudah banyak yang dipalsukan kalo masyarakat menyebutnya dengan barang-barang KW.
Kesadaran Orang Indonesia untuk membeli produk-produk yang asli pun sepertinya kurang. Karna faktanya bahwa orang-orang di Indonesia ternyata masih banyak yang memilih untuk membeli barang-barang yang bersifat bajakan dari pada membeli produk aslinya.
HAKI sangatlah penting sebagai contohnya batik Indonesia yang telah dipatenkan bahwa batik adalah hasil karya asli Indonesia yang tadinya diakui oleh Negara tetangga yang mengaku-mengaku bahwa batik adalah hasil karya Negara mereka padahal sudah jelas bahwa batik adalah warisan seni budaya dari nenek moyang diindonesia. Tak hanya batik banyak pula makanan-makanan khas Indonesia yang diakui oleh Negara tersebut karena Indonesia belum mematenkan haknya atas makanan tersebut.
Salah satu contohnya rendang pernah diberitakan bahwa rendang disebut-sebut sebagai makanan khas Negara tetangga tersebut padahal rendang dari dulu sudah jelas bahwa rendang adalah makanan khas Sumatra barat. Tak hanya rendang yang diakui sebagai makanan khas tetangga tersebut banyak lagi contohnya. Mungkin kurangnya kesadaran pemerintah untuk memberikan hak paten kepada setiap peninggalan seni dan budaya yang ada diindonesia masih banyak hal-hal yang belum dipatenkan oleh pemerintah Indonesia tapi setelah ketahuan bahwa benda atau barang tersebut telah diakui oleh Negara lain bahwa itu adalah milik mereka barulah pemerintah Indonesia bergerak dan sadar untuk mematenkannya. Jadi banyak hal-hal dari seni budaya atau ragamlainnya yang mungkin masih belum kita patenkan ada baiknya indnesia harus memberikan hak-hak paten kepada benda atau hal-hal tertentu yang telah lama menjadi seni budaya atau peninggalan dari nenek moyang kita yang dulu memanglah orang asli Indonesia
Sumber : http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=7&ved=0CFIQFjAG&url=http%3A%2F%2Fzaki-math.web.ugm.ac.id%2Fmatematika%2Fetika_profesi%2FHAK_KEKAYAAN_INTELEKTUAL.doc&ei=OTF4T9iCCoiHrAeMvdWUDQ&usg=AFQjCNEMBJxKMEIgMYr8nY_wLOxs82t-YA&sig2=yC7po7Gp7sK4OoWlzqaIAw
Minggu, 01 April 2012
Pariwisata - Kelas Menengah Lebih Memilih ke Luar Negri
Pariwisata – Kelas Menangah Lebih Memilih ke Luar Negri
Masyarakat kelas menangah menjadi penopang utama pariwisata. Sayangnya, minat mereka lebih banyak wisata keluar negri dibandingkan domestic. Harga paket wisata yang lebih murah menjadi daya tarik wisata ke luar negri. Ketua asosiasi Perusahaan penjualan tiket di Indonesia Elly Hutabarat dalam jumpa pers dijakarta,kamis tgl 19 januari, mengatakan peningkatan kelas menengah selasa beberapa tahun terakhir menjadi angin segar bagi industry pariwisata.
Sebagian besar dari mereka lebih memilih wisata keluar negri, khususnya ke Negara-negara ASEAN alasanya karena paket wisata yang lebih murah. Misalnya, untuk paket wisata ke singapura dalam waktu 2hari hanya 2jt rupiah padalah, untuk wisata ke manado biayanya lebih besar dari itu.
Untuk menarik minat wisata masyarakat, terutama kelas menengah pihaknya akan menggelar pameran parwisata internasional di Jakarta pada 16-18 Maret nanti. Pameran akan menghadirkan 85 peserta dari kalangan agen tiket, wisata, hotel, maskapai, dan media pariwisata. Menteri Pariwisata dan ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu mengatakan, ditengah krisis, wisatawan domestic bisa menjadi tumpuan utama bagai industri pariwisata. Mereka harus digarap lewat paket-paket wisata yang menarik dan terjangkau.
Tahun 2010, kontribusi wisatawan domestik Rp 150,4 triliun. Pada tahun 2011, kontribusi per triwulan III sebesar Rp 114,6 triliun. Pengeluaran wisatawan domestik tahun 2010 tercatat Rp 641.760 mejadi Rp 662.680 per orang tahun 2011.
sumber : Kompas
Masyarakat kelas menangah menjadi penopang utama pariwisata. Sayangnya, minat mereka lebih banyak wisata keluar negri dibandingkan domestic. Harga paket wisata yang lebih murah menjadi daya tarik wisata ke luar negri. Ketua asosiasi Perusahaan penjualan tiket di Indonesia Elly Hutabarat dalam jumpa pers dijakarta,kamis tgl 19 januari, mengatakan peningkatan kelas menengah selasa beberapa tahun terakhir menjadi angin segar bagi industry pariwisata.
Sebagian besar dari mereka lebih memilih wisata keluar negri, khususnya ke Negara-negara ASEAN alasanya karena paket wisata yang lebih murah. Misalnya, untuk paket wisata ke singapura dalam waktu 2hari hanya 2jt rupiah padalah, untuk wisata ke manado biayanya lebih besar dari itu.
Untuk menarik minat wisata masyarakat, terutama kelas menengah pihaknya akan menggelar pameran parwisata internasional di Jakarta pada 16-18 Maret nanti. Pameran akan menghadirkan 85 peserta dari kalangan agen tiket, wisata, hotel, maskapai, dan media pariwisata. Menteri Pariwisata dan ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu mengatakan, ditengah krisis, wisatawan domestic bisa menjadi tumpuan utama bagai industri pariwisata. Mereka harus digarap lewat paket-paket wisata yang menarik dan terjangkau.
Tahun 2010, kontribusi wisatawan domestik Rp 150,4 triliun. Pada tahun 2011, kontribusi per triwulan III sebesar Rp 114,6 triliun. Pengeluaran wisatawan domestik tahun 2010 tercatat Rp 641.760 mejadi Rp 662.680 per orang tahun 2011.
sumber : Kompas
Minggu, 25 Maret 2012
WAJAH HUKUM EKONOMI INDONESIA
WAJAH HUKUM EKONOMI INDONESIA
Sejarah perekonomian dunia, memperlihatkan bahwa banyak permasalahan yang mendesak di dunia karena masalah ekonomi. Contohnya pada tahun 1930 dunia mengalami masalah pengangguran di kalangan tenaga kerja dan sumber daya lainnya, begitu juga tahun 1940 dunia mengalami masalah merealokasikan sumber daya yang langka dengan cepat antara kebutuhan perang dengan kebutuhan sipil. Tahun 1950 terjadi masalah inflasi, tahun 1960 terjadi kemunduran pertumbuhan ekonomi, tahun 1970 dan awal tahun 1980 terjadi kasus biaya energi yang meningkat (harga minyak yang meningkat sepuluh kali dibandingkan dekade sebelumnya) (Lipsey, et. al. 1991), memasuki akhir tahun 2008 sampai dengan saat ini krisis finansial global yang dimulai di Amerika Serikat sejak 2007 yang dipicu macetnya kredit perumahan (subprime mortgage) juga telah menimbulkan permasalahan yang mendunia.
Dampak yang dirasakan Indonesia antara lain karena perekonomian dunia melemah sehingga pasar ekspor bagi produk Indonesia menjadi sangat menurun, nilai tukar rupiah terdepresiasi sehingga hutang luar negeri pemerintah maupun swasta menjadi beban yang cukup berat. Sejarah Indonesia dalam kurun waktu yang panjang sebagai negara jajahan bangsa asing karena alasan ekonomi bahwa Indonesia merupakan sumber hasil bumi yang sangat penting bagi dunia juga mempelihatkan bahwa masalah ekonomi adalah masalah yang penting bagi suatu negara.
Dari uraian diatas, kita dapat melihat bahwa persoalan-persoalan ekonomi selalu muncul dari penggunaan sumberdaya yang langka untuk memuaskan keinginan manusia yang tak terbatas dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya. Akibat kelangkaan, maka terjadi perebutan untuk menguasai sumberdaya yang langka tersebut. Perebutan menjadi penguasa atas sumber daya yang langka bisa menimbulkan persengketaan antar pelaku ekonomi bahkan bisa memicu perang baik antar daerah maupun antar negara.
Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan. Hukum ekonomi merupakan salah satu alat untuk mengatasi berbagi persoalan tersebut.
Pemanfaatan sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak yang berkepentingan mendapat perlakuan yang adil (win-win solution) dan agar tidak terjadi perselisihan diantara pelaku ekonomi. Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek. Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya. Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi. Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut.
Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
(2) Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Tujuan suatu bangsa salah satunya adalah mensejahterakan rakyatnya. Seperti tujuan Negara Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam tujuan negara tersebut disebutkan memajukan kesejahteraan umum. Jadi perekonomian nasional ini ditujukan bagi kemajuan dan kesejahteraan umum.
Dari pasal 33 tersebut bahwa perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan-lah yang diamanatkan UUD kita. Koperasi adalah salah satu bentuk dari amanat pasal 33 ayat 1. Tujuan koperasi adalah untuk kesejahteraan anggotanya. Di Indonesia sendiri telah banyak berdiri koperasi-koperasi. Namun koperasi-koperasi yang ada masih banyak yang dihadapkan oleh permasalahan masih rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi dalam koperasi, dalam PP No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009 dalam lampiran Pasal (6) Bab 20 mengenai Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah bahwa koperasi yang aktif hanya 76% dari total jumlah yang ada. Dan hanya 48% dari koperasi yang aktif tersebut yang menyelenggarakan RAT (Rapat Anggota Tahunan). Selain itu disebutkan juga tertinggalnya kinerja Koperasi dan kurang baiknya citra koperasi karena banyak koperasi terbentuk tanpa didasari oleh kepentingan bersama dan prinsip kesukarelaan para anggotanya, sehingga kehilangan jati diri koperasi yang otonom dan swadaya. Banyak koperasi yang tidak profesional menggunakan teknologi dan kaidah-kaidah ekonomi modern sebagaimana layaknya badan usaha.
Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 menyebutkan bahwa negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dan juga bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah salah satu dari pelaksanaan pasal tersebut dimana terdapat PT. Pertamina, PT. Aneka Tambang, PT Pertani, PT Pupuk Kaltim, PT Pertani dan lain-lain. Dalam era privatisasi yang pada mulanya dilakukan untuk efisiensi dan terbukanya modal asing yang masuk ke Indonesia perlu diwaspadai agar jangan sampai cabang- cabang produksi yang penting dan kekayaan alam yang ada di Indonesia menjadi milik asing dan hanya memperoleh sedikit keuntungan atau royalti dan jangan sampai Indonesia hanya sebagai penonton di negeri sendiri. Peranan hukum disini adalah untuk melindungi kepentingan negara perlu dibuat agar dapat terwujud bangsa yang sejahtera dan menjadi tuan di negeri sendiri.
Hukum Ekonomi Indonesia juga harus mampu memegang amanat UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban untuk mensejahteraan rakyatnya, sehingga perekonomian harus dapat mensejahterakan seluruh rakyat, sementara fakir miskin dan anak yang terlantar juga perlu dipelihara oleh Negara. Negara perlu membuat iklim yang kondusif bagi usaha dan bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberdayakan. Sementara yang memang tidak dapat berdaya seperti orang sakit, cacat perlu diberi jaminan sosial (Pasal 34 UUD 1945). Tugas negara ini dalam kondisi sekarang tidaklah mudah dimana kemampuan keuangan pemerintah sendiri juga terbatas. Konsep perekonomian yang baik perlu dilaksanakan.
Indonesia merupakan bagian dari masyarakat global sehingga Indonesia pun tidak terlepas dari hukum internasional termasuk yang menyangkut ekonomi. Tetapi walaupun demikian, kita juga harus bersikap kritis dan memperjuangkan hak bagi kesejahteraan Negara kita, karena tidak semua kebijakan ekonomi tersebut dapat diterapkan dan kalaupun diterapkan harus ada penyesuaian dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa, sehingga dalam pengaturan hukum ekonominya harus mempertimbangkan hal tersebut. Di era orde baru kita pernah mencoba mengatur Negara ini menggunakan sistem sentralisasi atau terpusat. Semua kegiatan ekonomi diatur oleh pemerintah pusat. Diakui dengan sistem ini perekonomian kita sempat berjaya dengan swasembada beras, namun di sisi lain terjadi kesenjangan antara pusat-pusat ekonomi dengan daerah-daerah yang terpencil dan kurangnya pemerataan pembangunan.
Sistem pemerintahan Indonesia dalam Bab VI Pasal 18 UUD 1945 (amandemen) juga diatur mengenai desentralisasi yang didalamnya termuat juga desentralisasi bidang ekonomi. Pasal tersebut berisi :
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu di bagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang
(2) Pemerintah daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
(3) Pemeritahan daerah propinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang angota-angotanya dipilih melalui pemilihan umum
(4) Gubernur, Bupati dan Walikota masing masing sebagai kepala pemerintahan daerah propinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan
(7) Susunan dan tatacara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang
Pasal 18A:
(1) Hubungan wewenang antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, kota atau antara propinsi, kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumberdaya lainnya antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang
Pasal 18B:
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang
Pada pasal 18A ayat (2) sangat jelas menunjukkan bahwa masalah pemanfaatan sumberdaya juga diatur dalam undang-undang ini.
• SUMBER : http://www.bappenas.go.id/blog/?p=97 , Koran Kompas, Rabu, 19 Desember 2008
• Koran Tempo, Senin, 22 Desember 2008
• Lipsey, Richard G., Peter O. Steiner, Douglas D. Purvis and Paul N. Courant. Economics. Binarupa Aksara, Jakarta. 1991.
• Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009
• Soedijana, F.X., Triyana Yohanes dan Untung Setyardi. Ekonomi Pembangunan Indonesia (Tinjauan Aspek Hukum). Universitas Atma Jaya, Yogyakarta. 2008
• Soetandyo Wignosubroto, Bhenyamin Hoessein, Djoermansah Djohan, Robert A. Simanjuntak, Syarif Hidayat, B.N. Marbun, Sadu Wasisitiono dan Sutoro Eko. Pasang – Surut Otonomi Daerah. Institute for Local Development, Jakarta, 2005.
Sejarah perekonomian dunia, memperlihatkan bahwa banyak permasalahan yang mendesak di dunia karena masalah ekonomi. Contohnya pada tahun 1930 dunia mengalami masalah pengangguran di kalangan tenaga kerja dan sumber daya lainnya, begitu juga tahun 1940 dunia mengalami masalah merealokasikan sumber daya yang langka dengan cepat antara kebutuhan perang dengan kebutuhan sipil. Tahun 1950 terjadi masalah inflasi, tahun 1960 terjadi kemunduran pertumbuhan ekonomi, tahun 1970 dan awal tahun 1980 terjadi kasus biaya energi yang meningkat (harga minyak yang meningkat sepuluh kali dibandingkan dekade sebelumnya) (Lipsey, et. al. 1991), memasuki akhir tahun 2008 sampai dengan saat ini krisis finansial global yang dimulai di Amerika Serikat sejak 2007 yang dipicu macetnya kredit perumahan (subprime mortgage) juga telah menimbulkan permasalahan yang mendunia.
Dampak yang dirasakan Indonesia antara lain karena perekonomian dunia melemah sehingga pasar ekspor bagi produk Indonesia menjadi sangat menurun, nilai tukar rupiah terdepresiasi sehingga hutang luar negeri pemerintah maupun swasta menjadi beban yang cukup berat. Sejarah Indonesia dalam kurun waktu yang panjang sebagai negara jajahan bangsa asing karena alasan ekonomi bahwa Indonesia merupakan sumber hasil bumi yang sangat penting bagi dunia juga mempelihatkan bahwa masalah ekonomi adalah masalah yang penting bagi suatu negara.
Dari uraian diatas, kita dapat melihat bahwa persoalan-persoalan ekonomi selalu muncul dari penggunaan sumberdaya yang langka untuk memuaskan keinginan manusia yang tak terbatas dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya. Akibat kelangkaan, maka terjadi perebutan untuk menguasai sumberdaya yang langka tersebut. Perebutan menjadi penguasa atas sumber daya yang langka bisa menimbulkan persengketaan antar pelaku ekonomi bahkan bisa memicu perang baik antar daerah maupun antar negara.
Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan. Hukum ekonomi merupakan salah satu alat untuk mengatasi berbagi persoalan tersebut.
Pemanfaatan sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak yang berkepentingan mendapat perlakuan yang adil (win-win solution) dan agar tidak terjadi perselisihan diantara pelaku ekonomi. Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek. Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya. Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi. Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut.
Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
(2) Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Tujuan suatu bangsa salah satunya adalah mensejahterakan rakyatnya. Seperti tujuan Negara Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam tujuan negara tersebut disebutkan memajukan kesejahteraan umum. Jadi perekonomian nasional ini ditujukan bagi kemajuan dan kesejahteraan umum.
Dari pasal 33 tersebut bahwa perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan-lah yang diamanatkan UUD kita. Koperasi adalah salah satu bentuk dari amanat pasal 33 ayat 1. Tujuan koperasi adalah untuk kesejahteraan anggotanya. Di Indonesia sendiri telah banyak berdiri koperasi-koperasi. Namun koperasi-koperasi yang ada masih banyak yang dihadapkan oleh permasalahan masih rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi dalam koperasi, dalam PP No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009 dalam lampiran Pasal (6) Bab 20 mengenai Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah bahwa koperasi yang aktif hanya 76% dari total jumlah yang ada. Dan hanya 48% dari koperasi yang aktif tersebut yang menyelenggarakan RAT (Rapat Anggota Tahunan). Selain itu disebutkan juga tertinggalnya kinerja Koperasi dan kurang baiknya citra koperasi karena banyak koperasi terbentuk tanpa didasari oleh kepentingan bersama dan prinsip kesukarelaan para anggotanya, sehingga kehilangan jati diri koperasi yang otonom dan swadaya. Banyak koperasi yang tidak profesional menggunakan teknologi dan kaidah-kaidah ekonomi modern sebagaimana layaknya badan usaha.
Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 menyebutkan bahwa negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dan juga bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah salah satu dari pelaksanaan pasal tersebut dimana terdapat PT. Pertamina, PT. Aneka Tambang, PT Pertani, PT Pupuk Kaltim, PT Pertani dan lain-lain. Dalam era privatisasi yang pada mulanya dilakukan untuk efisiensi dan terbukanya modal asing yang masuk ke Indonesia perlu diwaspadai agar jangan sampai cabang- cabang produksi yang penting dan kekayaan alam yang ada di Indonesia menjadi milik asing dan hanya memperoleh sedikit keuntungan atau royalti dan jangan sampai Indonesia hanya sebagai penonton di negeri sendiri. Peranan hukum disini adalah untuk melindungi kepentingan negara perlu dibuat agar dapat terwujud bangsa yang sejahtera dan menjadi tuan di negeri sendiri.
Hukum Ekonomi Indonesia juga harus mampu memegang amanat UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban untuk mensejahteraan rakyatnya, sehingga perekonomian harus dapat mensejahterakan seluruh rakyat, sementara fakir miskin dan anak yang terlantar juga perlu dipelihara oleh Negara. Negara perlu membuat iklim yang kondusif bagi usaha dan bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberdayakan. Sementara yang memang tidak dapat berdaya seperti orang sakit, cacat perlu diberi jaminan sosial (Pasal 34 UUD 1945). Tugas negara ini dalam kondisi sekarang tidaklah mudah dimana kemampuan keuangan pemerintah sendiri juga terbatas. Konsep perekonomian yang baik perlu dilaksanakan.
Indonesia merupakan bagian dari masyarakat global sehingga Indonesia pun tidak terlepas dari hukum internasional termasuk yang menyangkut ekonomi. Tetapi walaupun demikian, kita juga harus bersikap kritis dan memperjuangkan hak bagi kesejahteraan Negara kita, karena tidak semua kebijakan ekonomi tersebut dapat diterapkan dan kalaupun diterapkan harus ada penyesuaian dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa, sehingga dalam pengaturan hukum ekonominya harus mempertimbangkan hal tersebut. Di era orde baru kita pernah mencoba mengatur Negara ini menggunakan sistem sentralisasi atau terpusat. Semua kegiatan ekonomi diatur oleh pemerintah pusat. Diakui dengan sistem ini perekonomian kita sempat berjaya dengan swasembada beras, namun di sisi lain terjadi kesenjangan antara pusat-pusat ekonomi dengan daerah-daerah yang terpencil dan kurangnya pemerataan pembangunan.
Sistem pemerintahan Indonesia dalam Bab VI Pasal 18 UUD 1945 (amandemen) juga diatur mengenai desentralisasi yang didalamnya termuat juga desentralisasi bidang ekonomi. Pasal tersebut berisi :
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu di bagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang
(2) Pemerintah daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
(3) Pemeritahan daerah propinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang angota-angotanya dipilih melalui pemilihan umum
(4) Gubernur, Bupati dan Walikota masing masing sebagai kepala pemerintahan daerah propinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan
(7) Susunan dan tatacara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang
Pasal 18A:
(1) Hubungan wewenang antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, kota atau antara propinsi, kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumberdaya lainnya antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang
Pasal 18B:
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang
Pada pasal 18A ayat (2) sangat jelas menunjukkan bahwa masalah pemanfaatan sumberdaya juga diatur dalam undang-undang ini.
• SUMBER : http://www.bappenas.go.id/blog/?p=97 , Koran Kompas, Rabu, 19 Desember 2008
• Koran Tempo, Senin, 22 Desember 2008
• Lipsey, Richard G., Peter O. Steiner, Douglas D. Purvis and Paul N. Courant. Economics. Binarupa Aksara, Jakarta. 1991.
• Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009
• Soedijana, F.X., Triyana Yohanes dan Untung Setyardi. Ekonomi Pembangunan Indonesia (Tinjauan Aspek Hukum). Universitas Atma Jaya, Yogyakarta. 2008
• Soetandyo Wignosubroto, Bhenyamin Hoessein, Djoermansah Djohan, Robert A. Simanjuntak, Syarif Hidayat, B.N. Marbun, Sadu Wasisitiono dan Sutoro Eko. Pasang – Surut Otonomi Daerah. Institute for Local Development, Jakarta, 2005.
PEDOMAN HUKUM INDONESIA
PEDOMAN HUKUM INDONESIA
Indonesia adalah negara hukum yang senantiasa mengedepankan hukum sebagai panglima dalam seluruh aktivitas negara dan masyarakat secara holistik.
Hukum adalah system yang peling penting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.Dalam bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi masyarakat dalam berbagai cara dalam bertindak, seperti perantara utama dalam hubungan social antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hokum pidana.Hukum pidana adalah cara Negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hokum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan dimana mereka akan dipilih.Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah.
Komitmen Indonesia sebagai negara hukum pun selalu dan hanya dilegitimasi dan dinyatakan secara populis dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen. Indikator bahwa Indonesia sebagai negara hukum dengan tinjauan konstitusional saja merupakan suatu paradigma yang hanya mampu memproyeksikan pertimbangan pragmatis in casu“birokrat”. Patut untuk disayangkan jika keberadaan konstitusi hanya diperankan sebagai raison de’ etredalam argumentasi hukum tertentu. Lahirnya Indonesia dari rahim rechstaat sebagai landasan konseptual memberikan cerminan bahwa Indonesia muncul sebagai negara modern, yang pada dasarnya tanpa konstitusi pun merupakan negara yang selalu berdasarkan hukum. Ini pun menjadi keadaan yang faktual seperti cerita lama Van Vollen Hoven yang menunjukkan adanya 19 wilayah hukum (rechtskringen) di Indonesia
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.Hukum yang ada di indonesia merupakan campuran dari suatu sistem hokum yaitu hukum Eropa, hukum Agama dan ada beberapa jenis hukum yang terdapat di Indonesia :
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat.Hukum perdata dalam arti luasnya adalah meliputi semua hukum pidana.Hukum Perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan Negara dan kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha Negara) kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan atau denda bagi para pelanggarnya. Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya. Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Bila ditinjau dari sudut pandang subjeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subjek yang lias dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum itu melibatkan semua aspek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan
normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri
pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan
hukum. Dalam arti sempit, dari segi subjeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan
sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan
bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya. Dalam memastikan
tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa.
Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu
dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan
sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang
terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup
dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut
penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Karena itu, penerjemahan perkataan
‘law enforcement’ ke dalam bahasa Indonesia dalam menggunakan perkataan ‘penegakan
hukum’ dalam arti luas dan dapat pula digunakan istilah ‘penegakan peraturan’ dalam
arti sempit. Pembedaan antara formalitas aturan hukum yang tertulis dengan cakupan
nilai keadilan yang dikandungnya ini bahkan juga timbul dalam bahasa Inggeris sendiri
dengan dikembangkannya istilah ‘the rule of law’ versus ‘the rule of just law’ atau dalam
istilah ‘the rule of law and not of man’ versus istilah ‘the rule by law’ yang berarti ‘the
rule of man by law’. Dalam istilah ‘the rule of law’ terkandung makna pemerintahan oleh
hukum, tetapi bukan dalam artinya yang formal, melainkan mencakup pula nilai-nilai
keadilan yang terkandung di dalamnya. Karena itu, digunakan istilah ‘the rule of just
law’. Dalam istilah ‘the rule of law and not of man’ dimaksudkan untuk menegaskan
bahwa pada hakikatnya pemerintahan suatu negara hukum modern itu dilakukan oleh
hukum, bukan oleh orang. Istilah sebaliknya adalah ‘the rule by law’ yang dimaksudkan
sebagai pemerintahan oleh orang yang menggunakan hukum sekedar sebagai alat
kekuasaan belaka.
Dengan uraian di atas jelas sekali bahwa yang dimaksud dengan penegakan
hukum itu kurang lebih merupakan upaya yang dilakukan untuk menjadikan hukum, baik
dalam arti formil yang sempit maupun dalam arti materiel yang luas, sebagai pedoman bagi setiap Negara hukum yang ada termasuk Negara republik Indonesia.
Indonesia adalah negara hukum yang senantiasa mengedepankan hukum sebagai panglima dalam seluruh aktivitas negara dan masyarakat secara holistik.
Hukum adalah system yang peling penting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.Dalam bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi masyarakat dalam berbagai cara dalam bertindak, seperti perantara utama dalam hubungan social antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hokum pidana.Hukum pidana adalah cara Negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hokum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan dimana mereka akan dipilih.Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah.
Komitmen Indonesia sebagai negara hukum pun selalu dan hanya dilegitimasi dan dinyatakan secara populis dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen. Indikator bahwa Indonesia sebagai negara hukum dengan tinjauan konstitusional saja merupakan suatu paradigma yang hanya mampu memproyeksikan pertimbangan pragmatis in casu“birokrat”. Patut untuk disayangkan jika keberadaan konstitusi hanya diperankan sebagai raison de’ etredalam argumentasi hukum tertentu. Lahirnya Indonesia dari rahim rechstaat sebagai landasan konseptual memberikan cerminan bahwa Indonesia muncul sebagai negara modern, yang pada dasarnya tanpa konstitusi pun merupakan negara yang selalu berdasarkan hukum. Ini pun menjadi keadaan yang faktual seperti cerita lama Van Vollen Hoven yang menunjukkan adanya 19 wilayah hukum (rechtskringen) di Indonesia
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.Hukum yang ada di indonesia merupakan campuran dari suatu sistem hokum yaitu hukum Eropa, hukum Agama dan ada beberapa jenis hukum yang terdapat di Indonesia :
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat.Hukum perdata dalam arti luasnya adalah meliputi semua hukum pidana.Hukum Perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan Negara dan kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha Negara) kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan atau denda bagi para pelanggarnya. Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya. Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Bila ditinjau dari sudut pandang subjeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subjek yang lias dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum itu melibatkan semua aspek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan
normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri
pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan
hukum. Dalam arti sempit, dari segi subjeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan
sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan
bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya. Dalam memastikan
tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa.
Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu
dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan
sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang
terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup
dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut
penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Karena itu, penerjemahan perkataan
‘law enforcement’ ke dalam bahasa Indonesia dalam menggunakan perkataan ‘penegakan
hukum’ dalam arti luas dan dapat pula digunakan istilah ‘penegakan peraturan’ dalam
arti sempit. Pembedaan antara formalitas aturan hukum yang tertulis dengan cakupan
nilai keadilan yang dikandungnya ini bahkan juga timbul dalam bahasa Inggeris sendiri
dengan dikembangkannya istilah ‘the rule of law’ versus ‘the rule of just law’ atau dalam
istilah ‘the rule of law and not of man’ versus istilah ‘the rule by law’ yang berarti ‘the
rule of man by law’. Dalam istilah ‘the rule of law’ terkandung makna pemerintahan oleh
hukum, tetapi bukan dalam artinya yang formal, melainkan mencakup pula nilai-nilai
keadilan yang terkandung di dalamnya. Karena itu, digunakan istilah ‘the rule of just
law’. Dalam istilah ‘the rule of law and not of man’ dimaksudkan untuk menegaskan
bahwa pada hakikatnya pemerintahan suatu negara hukum modern itu dilakukan oleh
hukum, bukan oleh orang. Istilah sebaliknya adalah ‘the rule by law’ yang dimaksudkan
sebagai pemerintahan oleh orang yang menggunakan hukum sekedar sebagai alat
kekuasaan belaka.
Dengan uraian di atas jelas sekali bahwa yang dimaksud dengan penegakan
hukum itu kurang lebih merupakan upaya yang dilakukan untuk menjadikan hukum, baik
dalam arti formil yang sempit maupun dalam arti materiel yang luas, sebagai pedoman bagi setiap Negara hukum yang ada termasuk Negara republik Indonesia.
Dampak Kenaikan BBM hanya 3 bulan
Dampak negative kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada bulan April terhadap industry domestic diperkirakan hanya berlangsung selama 2-3bulan setelah kebijakan itu berjalan.Mentri perindustrian M.S. Hidayat mengungkapkan bahwa pemerintah memastikan harga BBM bersubsidi akan dinaikan Rp.1500 per liter menjadi Rp.6000 per liter mulai April.Semua mentri rapat dikantor menko perekonomian menyangkut penyempurnaan proram, termasuk sosialisasi.Menperin menegaskan bahwa kenaikan harga BBM bersubsidi hanya akan menimbulkan pengaruh reatif kecil dalam periode yang pendek terhadap target pertumbuhan industry maufaktur pada tahun ini.
Wakil ketua umum kabin bidang kebijakan public, fiscal, dan moneter Hariyadi sukamdani sependapat bahwa kenaikan harga BBM bersubsidi tidak akan berdampak besar pada capaian pertumbuhan industry pada tahun ini.Dalam periode 3 bulan komsumsi masyarakat akan sedikit menurun, sementara produsen akan menyesuaikan harga dan volume produksi untuk mengantisipasi penurunan konsumsi tersebut. Hariyadi memperkirakan aktivitas ekonomi akan kembali normal setelah titik keseimbangan baru tercapai begitu periode penyesuaian masyarakat atas kenaikan harga BBM bersubsidi berlalu.
Ketua umum asosiasi pertekstilan Indonesia Adi Sudrajat mengatakan biaya diindustri tekstil dan produk tekstil lebih banyak dipengaruhi oleh tingkat upah tenaga kerja dan biaya listrik.Kalau harga BBM lebih mempengaruhi daya beli konsumen.Mereka akan mengurangi pembelian barang yang prioritasnya lebih rendah dan ongkos produksinya tidak berpengaruh terlalu banyak.
SUMBER : BISNIS INDONESIA
Dampak negative kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada bulan April terhadap industry domestic diperkirakan hanya berlangsung selama 2-3bulan setelah kebijakan itu berjalan.Mentri perindustrian M.S. Hidayat mengungkapkan bahwa pemerintah memastikan harga BBM bersubsidi akan dinaikan Rp.1500 per liter menjadi Rp.6000 per liter mulai April.Semua mentri rapat dikantor menko perekonomian menyangkut penyempurnaan proram, termasuk sosialisasi.Menperin menegaskan bahwa kenaikan harga BBM bersubsidi hanya akan menimbulkan pengaruh reatif kecil dalam periode yang pendek terhadap target pertumbuhan industry maufaktur pada tahun ini.
Wakil ketua umum kabin bidang kebijakan public, fiscal, dan moneter Hariyadi sukamdani sependapat bahwa kenaikan harga BBM bersubsidi tidak akan berdampak besar pada capaian pertumbuhan industry pada tahun ini.Dalam periode 3 bulan komsumsi masyarakat akan sedikit menurun, sementara produsen akan menyesuaikan harga dan volume produksi untuk mengantisipasi penurunan konsumsi tersebut. Hariyadi memperkirakan aktivitas ekonomi akan kembali normal setelah titik keseimbangan baru tercapai begitu periode penyesuaian masyarakat atas kenaikan harga BBM bersubsidi berlalu.
Ketua umum asosiasi pertekstilan Indonesia Adi Sudrajat mengatakan biaya diindustri tekstil dan produk tekstil lebih banyak dipengaruhi oleh tingkat upah tenaga kerja dan biaya listrik.Kalau harga BBM lebih mempengaruhi daya beli konsumen.Mereka akan mengurangi pembelian barang yang prioritasnya lebih rendah dan ongkos produksinya tidak berpengaruh terlalu banyak.
SUMBER : BISNIS INDONESIA
Minggu, 18 Maret 2012
The truth of selling (hukum softskill)
The Truth About Selling
Selama 14 tahun James menjadi pembicara seminar dan pelatih, orang-orang selalu bertanya kepada james, “James, apa topic paling mutakhir dalam dunia penjualan ?” Tentunya saja James selalu berusaha memberikan hal-hal baru kepada peserta. Untuk itu, saya harus selalu membaca buku, menghadiri banyak seminar dari pembicara terkenal, dan lain-lain.
Namun semakin banyak James membaca buku dan belajar semakin sering James menyadari dan mengerti satu kebenaran dalam dunia penjualan. The truth is : There is nothing new about selling !
Kenyataannya, setelah anda meninggalkan semua jargon dan istilah-istilah keren dalam dunia penjualan, maka ada 4 aspek yang paling penting dalam dunia penjulan :
1. Selling is proses : penjualan adalah mata rantai dari kegiatan-kegiatan lain. Jika kita menjalankan rangkaian kegiatan dengan benar, atau jika anda menjalanka setiap dalam proses penjualan dengan benar, kita memiliki kesempatan besar untuk dapat menjual dengan lebih baik.
2. Selling is a number game : Penjualan adalah permainan angka, penjualan didasarkan atas hukum rata-rata lebih banyak prospek lebih banyak kesempatan kita. Lebih banyak pelanggan lebih banyak peluang kita, lebih banyak kita menawarkan maka lebih kemungkinan kita melakukkan closing. Intinya adalah semakin banyak semakin baik.
3. Selling is all about having good interpersional communication & relationship : penjualan adalah masalah komunikasi dan membina hubungan. Kita makluk social kita membuat keputusan lebih karena emosi dari pada rasional. Jadi atau tidak orang membeli dari kita sangat tergantung dari apakah mereka suka atau tidak kepada kita, menghargai kita, mempercayai kita ini karena interaksi yang anda bangun dan masalah komunikasi pribadi dengannya.
4. Selling is about discipline : Penjualan adalah masalah disiplin ini perbendaan antara penjual sukses dan penjual yang tidak sukses : successful sales people have learnt to do well the things that unsuccessful sales people do not like to do.
Penjual yang sukses lebih disiplin dan mereka tetap mengerjakan hal-hal yang seharusnya mereka lakukan (walaupun kadang-kadang mereka tidak meyukainya). Disisi lain penjual yang tidak sukses akan mencoba mencari 1.001 alasan untuk menghindar dari pekerjaan yang seharusnya mereka lakukan, karena mereka tidak suka mengerjakan hal tersebut. Sales often a case of doing what you have to do, not only what you like to do.
SUMBER : Buku Setiap orang SALES harus baca buku ini ! (James gwee)
Selama 14 tahun James menjadi pembicara seminar dan pelatih, orang-orang selalu bertanya kepada james, “James, apa topic paling mutakhir dalam dunia penjualan ?” Tentunya saja James selalu berusaha memberikan hal-hal baru kepada peserta. Untuk itu, saya harus selalu membaca buku, menghadiri banyak seminar dari pembicara terkenal, dan lain-lain.
Namun semakin banyak James membaca buku dan belajar semakin sering James menyadari dan mengerti satu kebenaran dalam dunia penjualan. The truth is : There is nothing new about selling !
Kenyataannya, setelah anda meninggalkan semua jargon dan istilah-istilah keren dalam dunia penjualan, maka ada 4 aspek yang paling penting dalam dunia penjulan :
1. Selling is proses : penjualan adalah mata rantai dari kegiatan-kegiatan lain. Jika kita menjalankan rangkaian kegiatan dengan benar, atau jika anda menjalanka setiap dalam proses penjualan dengan benar, kita memiliki kesempatan besar untuk dapat menjual dengan lebih baik.
2. Selling is a number game : Penjualan adalah permainan angka, penjualan didasarkan atas hukum rata-rata lebih banyak prospek lebih banyak kesempatan kita. Lebih banyak pelanggan lebih banyak peluang kita, lebih banyak kita menawarkan maka lebih kemungkinan kita melakukkan closing. Intinya adalah semakin banyak semakin baik.
3. Selling is all about having good interpersional communication & relationship : penjualan adalah masalah komunikasi dan membina hubungan. Kita makluk social kita membuat keputusan lebih karena emosi dari pada rasional. Jadi atau tidak orang membeli dari kita sangat tergantung dari apakah mereka suka atau tidak kepada kita, menghargai kita, mempercayai kita ini karena interaksi yang anda bangun dan masalah komunikasi pribadi dengannya.
4. Selling is about discipline : Penjualan adalah masalah disiplin ini perbendaan antara penjual sukses dan penjual yang tidak sukses : successful sales people have learnt to do well the things that unsuccessful sales people do not like to do.
Penjual yang sukses lebih disiplin dan mereka tetap mengerjakan hal-hal yang seharusnya mereka lakukan (walaupun kadang-kadang mereka tidak meyukainya). Disisi lain penjual yang tidak sukses akan mencoba mencari 1.001 alasan untuk menghindar dari pekerjaan yang seharusnya mereka lakukan, karena mereka tidak suka mengerjakan hal tersebut. Sales often a case of doing what you have to do, not only what you like to do.
SUMBER : Buku Setiap orang SALES harus baca buku ini ! (James gwee)
Jumat, 06 Januari 2012
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang
PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG
Pembangunan Koperasi Di Negara Berkembang
Pembangunan Koperasi di Indonesia
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).
A. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.
* Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
* Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
B. Kunci Pembangunan Koperasi
Menurut Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.
Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.
Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.
Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia.
Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.
Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
* semua anggota diperlakukan secara adil,
* didukung administrasi yang canggih,
* koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
* pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
* petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
* kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
* manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
* memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
* perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
* keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
* selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
* pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.
Sumber:
http://www.ekonomirakyat.org/edisi_17/artikel_5.htm
http://ruth-happy.blogspot.com/2010/01/pembangunan-koperasi.htmlPEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG
Pembangunan Koperasi Di Negara Berkembang
Pembangunan Koperasi di Indonesia
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).
A. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.
* Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
* Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
B. Kunci Pembangunan Koperasi
Menurut Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.
Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.
Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.
Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia.
Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.
Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
* semua anggota diperlakukan secara adil,
* didukung administrasi yang canggih,
* koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
* pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
* petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
* kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
* manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
* memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
* perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
* keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
* selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
* pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.
Sumber:
http://www.ekonomirakyat.org/edisi_17/artikel_5.htm
http://ruth-happy.blogspot.com/2010/01/pembangunan-koperasi.html
Pembangunan Koperasi Di Negara Berkembang
Pembangunan Koperasi di Indonesia
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).
A. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.
* Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
* Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
B. Kunci Pembangunan Koperasi
Menurut Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.
Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.
Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.
Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia.
Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.
Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
* semua anggota diperlakukan secara adil,
* didukung administrasi yang canggih,
* koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
* pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
* petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
* kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
* manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
* memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
* perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
* keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
* selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
* pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.
Sumber:
http://www.ekonomirakyat.org/edisi_17/artikel_5.htm
http://ruth-happy.blogspot.com/2010/01/pembangunan-koperasi.htmlPEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG
Pembangunan Koperasi Di Negara Berkembang
Pembangunan Koperasi di Indonesia
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).
A. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.
* Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
* Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.
B. Kunci Pembangunan Koperasi
Menurut Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.
Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.
Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.
Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia.
Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.
Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
* semua anggota diperlakukan secara adil,
* didukung administrasi yang canggih,
* koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
* pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
* petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
* kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
* manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
* memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
* perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
* keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
* selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
* pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.
Sumber:
http://www.ekonomirakyat.org/edisi_17/artikel_5.htm
http://ruth-happy.blogspot.com/2010/01/pembangunan-koperasi.html
Langganan:
Postingan (Atom)