Minggu, 29 April 2012

UU PERLINDUNGAN KONSUMEN UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya. Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah: • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33. • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821 • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat. • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen Undang-Undang Republik Indonesia no 8 tahun 1999 Tentang pelindungan consumen : Menimbang : a. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945; b. bahwa pembangunan perekonomian nasional opada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/ jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen; c. bahwa semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepatian atas mutu, jumlah dan keamanan barang dan/ atau jasa yang diperolehnya di pasar; d. bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap perilaku usaha yang bertanggung jawab; e. bahwa ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai f. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas diperlukan perangkat peraturan perundangundangan untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat; g. bahwa untuk itu perlu dibentuk undangundang tentang perlindungan konsumen. Tetapi Kenyataannya walaupun UU konsumen di Indonesia sudah ada banyak dari Masyarakat kita sebagai konsumen yang merasa masih dirugikan oleh costumer mungkin itu terjadi karena factor : 1. Kesadaran dari masyarakat Indonesia tentang adanya UU perlindungan konsumen 2. Karena sosialisasi UU perlindungan konsumen yang belum maksimal ataupun pelaksanaannya yang belum maksimal. Banyak contoh tentang pelanggaran UU konsumen seperti yang pernah saya dengar bahwa ternyata makanan cepat saji (junk food) itu adalah makanan yang tidak sehat. Kenapa tidak sehat ? pernah diberitakan di suatu situs internet bahwa kebersihan dapur dari restoran cepat saji kurang bias dipercaya kebersihannya pernah seorang matan restoran X bercertia bahwa dapur tempatnya bekerja itu ternyata selama ini menyediakan ayam busuk yang dimasak untuk konsumennya. Iya tidak tahan bekerja di restoran tersebut dan mengundurkan diri karena tidak tahan lagi karena selasa ini iya memberikan makanan busuk atau memasak makanan busuk kepada konsumennya bahkan didapurnya itu seperti kotoran tikus dan kotoran-kotoran lain sering masuk kemakanan dan itu hanya diabaikan saja biasanya. Dan ada lagi sebuh cerita tentang makanan cepat saji sebut saja A yang salah satu pekerjanya meludahi salah satu minuman yang dipesan oleh pelanggan iya mendekati mulutnya dan meludahi minuman pelanggan yang memesan minuman tersebut karena kesal konsumen yang memesan itu protes karena pesanannya tidak sesusai dengan yang dia inginkan. Apakah cerita diaatas ini tidak menyadarkan kita ? kita sebagai konsumen berhak untuk dilindungan oleh UU konsumen di Indonesia oleh karena itu jangan anggap sepele UU pelindungan konsumen kita harus memiliki kesadaran sebagai seorang konsumen untuk melaporkan hal-hal yang tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan. Sumber : http://satriabajahikam.blogspot.com, http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar