Selasa, 10 April 2012

HAKI (HAK ASASI INTELEKTUAL)

A. PENGERTIAN
Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HAKI’ adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada intinya HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HAKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara garis besar HAKI dibagi dalam dua bagian, yaitu:
1. Hak Cipta (copy rights)
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup:
Kategori ini mencakup penemuan, merek, desain industry, dan indikasi geografis.Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam katagori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu..
•Paten;
•Desain Industri (Industrial designs);
•Merek;
•Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition);
•Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit);
•Rahasia dagang (trade secret);

Hak Paten adalah Merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.
Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasanya 20 tahun. Perlindungan yang dimaskut disini adalah penumuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau dijual tanpa izin dari si pencipta.
Merek adalah suatu tanda tertentu untuk mengidentifikasi suatu barang atau jasa sebagaimana barang atau jasa tersebut diproduksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu.Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari merek yang unik.

Desain Industri adalah Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna.
Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan.Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.
Rahasia Dagang adalah Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebe-lumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh
persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan.
Di Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi HAKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI.
Pada tahun 1994, Indonesia masuk sebagai anggota WTO (World Trade Organization) dengan meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaitu Agreement Astablishing the World Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Salah satu bagian terpenting darti persetujuan WTO adalah Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Including Trade In Counterfeit Goods (TRIPs). Sejalan dengan TRIPs, pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi konvensi-konvensi Internasional di bidang HaKI, yaitu :
a. Paris Convention for the protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization, dengan Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979;
b. Patent Coorperation Treaty (PCT) and Regulation under the PTC, dengan Keppres NO. 16 Tahun 1997;
c. Trademark Law Treaty(TML) dengan Keppres No. 17 Tahun 1997;
d. Bern Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works dengan Keppres No. 18 tahun 1997;
e. WIPO copyrights treadty (WCT) dengan Keppres No. 19 tahun 1997;

Dasar hukum mengenai HaKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta, peerlindungan ini juga mencakup :
1 Program atau Piranti lunak computer, buku pedoman pegunaan program atau piranti lunak computer, dan buku-buku sejenis lainnya.
2 Dari warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat, atau
3 Untuk mana warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki, oleh warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat) memiliki hak-hak ekonomi itu;
4 Program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya yang pertama kali diterbitkan di Amerika Serikat.

KETENTUAN PIDANA
PASAL 72
1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(2) Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(3) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(4) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).
(5) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah).
Disamping itu, anda dana atau perusahaan anda juga dapat dikenakan gugatan perdata dari pemegang atau pemilik hak cipta itu, yang dapat menuntut ganti rugi dan atau memohon pengadilan untuk menyita produk-produk bajakan tersebut dan memerintahkan anda atau perusahaan anda menghentikan pelanggaran-pelanggaran itu.
Dari sekian banyak pasal tentang hak cipta atau hak kekayaan intelektual ternyata diindo esia belumlah berlaku Karena diindonesia masih banyak orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan membuat atau memproduksi VCD atau DVD bajakan. Itu sudah lazim diindonesia karna konsumen yang ada diindonesia lebih banyak memilih membeli DVD bajakan dari pada membeli yang asli karna banyak faktor-faktor yang mempengaruhinya :
1. VCD atau DVD bajakan harganya jauh lebih murah
2. Kualitas VCD atau DVD itu sendiri tidak jauh berbeda
3. Kurangnya kesadaran masyarakat untuk memerangi pembajakan
Sekarang bisa kita lihat di Indonesia sudah banyak kita jumpai pedagang VCD dan DVD bajakan dan mereka bisa menjualnya bebas lalu apaakah mereka tidak takut dengan hukum HAKI yang ada ?? atau hukum HAKI belum dijalankan sepenuhnya sehingga mereka tidak takut untuk menjual VCD dan DVD bajakan tersebut.Ternyata para penegak hukum di Indonesia ternyata banyak juga yang ikut membeli VCD dan DVD bajakan tersebut karna alasan harga yang lebih murah dan mudah didapatkan sedangkan mereka tau betul bahwa adanya UUD yang mengatur tentang Hak Cipta di Indonesia. Bahkan tidak hanya VCD atau DVD yang menjadi barang bajakan di Indonesia begitu pula dengan yang lainnya seperti barang-barang fashion bahkan barang-barang elektronik juga sudah banyak yang dipalsukan kalo masyarakat menyebutnya dengan barang-barang KW.
Kesadaran Orang Indonesia untuk membeli produk-produk yang asli pun sepertinya kurang. Karna faktanya bahwa orang-orang di Indonesia ternyata masih banyak yang memilih untuk membeli barang-barang yang bersifat bajakan dari pada membeli produk aslinya.
HAKI sangatlah penting sebagai contohnya batik Indonesia yang telah dipatenkan bahwa batik adalah hasil karya asli Indonesia yang tadinya diakui oleh Negara tetangga yang mengaku-mengaku bahwa batik adalah hasil karya Negara mereka padahal sudah jelas bahwa batik adalah warisan seni budaya dari nenek moyang diindonesia. Tak hanya batik banyak pula makanan-makanan khas Indonesia yang diakui oleh Negara tersebut karena Indonesia belum mematenkan haknya atas makanan tersebut.

Salah satu contohnya rendang pernah diberitakan bahwa rendang disebut-sebut sebagai makanan khas Negara tetangga tersebut padahal rendang dari dulu sudah jelas bahwa rendang adalah makanan khas Sumatra barat. Tak hanya rendang yang diakui sebagai makanan khas tetangga tersebut banyak lagi contohnya. Mungkin kurangnya kesadaran pemerintah untuk memberikan hak paten kepada setiap peninggalan seni dan budaya yang ada diindonesia masih banyak hal-hal yang belum dipatenkan oleh pemerintah Indonesia tapi setelah ketahuan bahwa benda atau barang tersebut telah diakui oleh Negara lain bahwa itu adalah milik mereka barulah pemerintah Indonesia bergerak dan sadar untuk mematenkannya. Jadi banyak hal-hal dari seni budaya atau ragamlainnya yang mungkin masih belum kita patenkan ada baiknya indnesia harus memberikan hak-hak paten kepada benda atau hal-hal tertentu yang telah lama menjadi seni budaya atau peninggalan dari nenek moyang kita yang dulu memanglah orang asli Indonesia


Sumber : http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=7&ved=0CFIQFjAG&url=http%3A%2F%2Fzaki-math.web.ugm.ac.id%2Fmatematika%2Fetika_profesi%2FHAK_KEKAYAAN_INTELEKTUAL.doc&ei=OTF4T9iCCoiHrAeMvdWUDQ&usg=AFQjCNEMBJxKMEIgMYr8nY_wLOxs82t-YA&sig2=yC7po7Gp7sK4OoWlzqaIAw

Tidak ada komentar:

Posting Komentar