Minggu, 29 April 2012
PUISI – PUISI INDAH
Sahabat
Sahabat,
Walau kini kita tak slalu bersama
Aku ingin kita selalu dekat
Sahabat
Walau kini kita jauh
Aku ingin kita saling menghubungi
Sahabat
Kau tau betapa berharganya dirimu?
Kau lebih berharga dari sebongkah emas
Sahabat
Kau tau kenapa?
Karena mencari seorang sahabat seperti kau bukanlah hal yang gampang
Sahabat
Kini ku ucapkan “Aku akan selalu menjadi sahabatmu”
Kini kau ucap juga di sana
Ibu
Tak henti – hentinya aku mengucap syukur karena telah memiliki sosok ibu sepertimu
Kau rela memperjuangkan hidup dan matimu untuk melahirkanku kedunia ini
Rela menjagaku selama 9bln meski masih dalam kandungan
Dan rela menyitakan waktumu hanya untuk membesarkan dan mendidikku
Ibu.. Kasih sayangmu tak kan bertepi
Kepedulianmu selalu di hati
Kau pelipur lara yang kan abadi
Jiwaku hilang jika tanpamu
Baktiku hanya untukmu
Ketulusan hatiku kan ku lakukan hanya untuk membuatmu tersenyum
Meski lakuku selalu membuatmu sedih
Namun kau selalu mendoakan ku dalam setiap doa yang kau panjatkan
Kasih sayangmu tak kan bisa di bayar dengan uang
Kehadiranmu tak kan bisa di gantikan
Kebahagiaanmu adalah obat untuk langkah hidupku
Ibu.. kau selalu mengajarkan kebaikan untukku
Kau selalu mengingatkan ku jika ku berlaku dan berucap salah
Belaian kasihmu mampu mendamaikan hatiku
Terima kasih atas semua yang telah kau berikan pada malaikat kecilmu ini
Garis Hidupku
Kutertunduk lemah dengan segala impian
Jalan takdirku akan segera terlihat
Akankah datang tetesan air mata kebahagiaan
Atau malah seribu kepahitan yang mendera
Lantunan doa mengiringi langkahku
Rebahkan tangan dan sujudku padaMu
Izinkan Tuhan kuraih cita – citaku
Ulurkan segala ridho untuk jalan hidupku
Akukan terus yakin
Bahwa akukan dapatkan sesuatu yang terbaik
Demi masaku dihari nanti
Yang tak pasti kuketahui
Namun akukan selalu bersyukur
Tuk jalani garis hidupku
Yang telah tertulis dan pasti terjadi.
SUMBER : http://puisisahabat.blogdetik.com/
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
• Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
• Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
• Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
• Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
• Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
• Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
• Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Undang-Undang Republik Indonesia no 8 tahun 1999 Tentang pelindungan consumen :
Menimbang :
a. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan
suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan
spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila
dan UndangUndang
Dasar 1945;
b. bahwa pembangunan perekonomian nasional opada era
globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha
sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/ jasa yang
memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan
kepastian atas barang dan/jasa yang diperoleh dari
perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen;
c. bahwa semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari
proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan
kesejahteraan masyarakat serta kepatian atas mutu, jumlah dan
keamanan barang dan/ atau jasa yang diperolehnya di pasar;
d. bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen
perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian,
kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi
dirinya serta menumbuhkembangkan sikap perilaku usaha yang
bertanggung jawab;
e. bahwa ketentuan hukum yang melindungi kepentingan
konsumen di Indonesia belum memadai
f. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas diperlukan
perangkat peraturan perundangundangan
untuk mewujudkan
keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku
usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat;
g. bahwa untuk itu perlu dibentuk undangundang
tentang
perlindungan konsumen.
Tetapi Kenyataannya walaupun UU konsumen di Indonesia sudah ada banyak dari Masyarakat kita sebagai konsumen yang merasa masih dirugikan oleh costumer mungkin itu terjadi karena factor :
1. Kesadaran dari masyarakat Indonesia tentang adanya UU perlindungan konsumen
2. Karena sosialisasi UU perlindungan konsumen yang belum maksimal ataupun pelaksanaannya yang belum maksimal.
Banyak contoh tentang pelanggaran UU konsumen seperti yang pernah saya dengar bahwa ternyata makanan cepat saji (junk food) itu adalah makanan yang tidak sehat. Kenapa tidak sehat ? pernah diberitakan di suatu situs internet bahwa kebersihan dapur dari restoran cepat saji kurang bias dipercaya kebersihannya pernah seorang matan restoran X bercertia bahwa dapur tempatnya bekerja itu ternyata selama ini menyediakan ayam busuk yang dimasak untuk konsumennya. Iya tidak tahan bekerja di restoran tersebut dan mengundurkan diri karena tidak tahan lagi karena selasa ini iya memberikan makanan busuk atau memasak makanan busuk kepada konsumennya bahkan didapurnya itu seperti kotoran tikus dan kotoran-kotoran lain sering masuk kemakanan dan itu hanya diabaikan saja biasanya.
Dan ada lagi sebuh cerita tentang makanan cepat saji sebut saja A yang salah satu pekerjanya meludahi salah satu minuman yang dipesan oleh pelanggan iya mendekati mulutnya dan meludahi minuman pelanggan yang memesan minuman tersebut karena kesal konsumen yang memesan itu protes karena pesanannya tidak sesusai dengan yang dia inginkan. Apakah cerita diaatas ini tidak menyadarkan kita ? kita sebagai konsumen berhak untuk dilindungan oleh UU konsumen di Indonesia oleh karena itu jangan anggap sepele UU pelindungan konsumen kita harus memiliki kesadaran sebagai seorang konsumen untuk melaporkan hal-hal yang tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan.
Sumber : http://satriabajahikam.blogspot.com, http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
Selasa, 10 April 2012
HAKI (HAK ASASI INTELEKTUAL)
A. PENGERTIAN
Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HAKI’ adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada intinya HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HAKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara garis besar HAKI dibagi dalam dua bagian, yaitu:
1. Hak Cipta (copy rights)
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup:
Kategori ini mencakup penemuan, merek, desain industry, dan indikasi geografis.Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam katagori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu..
•Paten;
•Desain Industri (Industrial designs);
•Merek;
•Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition);
•Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit);
•Rahasia dagang (trade secret);
Hak Paten adalah Merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.
Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasanya 20 tahun. Perlindungan yang dimaskut disini adalah penumuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau dijual tanpa izin dari si pencipta.
Merek adalah suatu tanda tertentu untuk mengidentifikasi suatu barang atau jasa sebagaimana barang atau jasa tersebut diproduksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu.Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari merek yang unik.
Desain Industri adalah Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna.
Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan.Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.
Rahasia Dagang adalah Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebe-lumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh
persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan.
Di Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi HAKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI.
Pada tahun 1994, Indonesia masuk sebagai anggota WTO (World Trade Organization) dengan meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaitu Agreement Astablishing the World Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Salah satu bagian terpenting darti persetujuan WTO adalah Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Including Trade In Counterfeit Goods (TRIPs). Sejalan dengan TRIPs, pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi konvensi-konvensi Internasional di bidang HaKI, yaitu :
a. Paris Convention for the protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization, dengan Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979;
b. Patent Coorperation Treaty (PCT) and Regulation under the PTC, dengan Keppres NO. 16 Tahun 1997;
c. Trademark Law Treaty(TML) dengan Keppres No. 17 Tahun 1997;
d. Bern Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works dengan Keppres No. 18 tahun 1997;
e. WIPO copyrights treadty (WCT) dengan Keppres No. 19 tahun 1997;
Dasar hukum mengenai HaKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta, peerlindungan ini juga mencakup :
1 Program atau Piranti lunak computer, buku pedoman pegunaan program atau piranti lunak computer, dan buku-buku sejenis lainnya.
2 Dari warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat, atau
3 Untuk mana warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki, oleh warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat) memiliki hak-hak ekonomi itu;
4 Program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya yang pertama kali diterbitkan di Amerika Serikat.
KETENTUAN PIDANA
PASAL 72
1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(2) Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(3) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(4) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).
(5) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah).
Disamping itu, anda dana atau perusahaan anda juga dapat dikenakan gugatan perdata dari pemegang atau pemilik hak cipta itu, yang dapat menuntut ganti rugi dan atau memohon pengadilan untuk menyita produk-produk bajakan tersebut dan memerintahkan anda atau perusahaan anda menghentikan pelanggaran-pelanggaran itu.
Dari sekian banyak pasal tentang hak cipta atau hak kekayaan intelektual ternyata diindo esia belumlah berlaku Karena diindonesia masih banyak orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan membuat atau memproduksi VCD atau DVD bajakan. Itu sudah lazim diindonesia karna konsumen yang ada diindonesia lebih banyak memilih membeli DVD bajakan dari pada membeli yang asli karna banyak faktor-faktor yang mempengaruhinya :
1. VCD atau DVD bajakan harganya jauh lebih murah
2. Kualitas VCD atau DVD itu sendiri tidak jauh berbeda
3. Kurangnya kesadaran masyarakat untuk memerangi pembajakan
Sekarang bisa kita lihat di Indonesia sudah banyak kita jumpai pedagang VCD dan DVD bajakan dan mereka bisa menjualnya bebas lalu apaakah mereka tidak takut dengan hukum HAKI yang ada ?? atau hukum HAKI belum dijalankan sepenuhnya sehingga mereka tidak takut untuk menjual VCD dan DVD bajakan tersebut.Ternyata para penegak hukum di Indonesia ternyata banyak juga yang ikut membeli VCD dan DVD bajakan tersebut karna alasan harga yang lebih murah dan mudah didapatkan sedangkan mereka tau betul bahwa adanya UUD yang mengatur tentang Hak Cipta di Indonesia. Bahkan tidak hanya VCD atau DVD yang menjadi barang bajakan di Indonesia begitu pula dengan yang lainnya seperti barang-barang fashion bahkan barang-barang elektronik juga sudah banyak yang dipalsukan kalo masyarakat menyebutnya dengan barang-barang KW.
Kesadaran Orang Indonesia untuk membeli produk-produk yang asli pun sepertinya kurang. Karna faktanya bahwa orang-orang di Indonesia ternyata masih banyak yang memilih untuk membeli barang-barang yang bersifat bajakan dari pada membeli produk aslinya.
HAKI sangatlah penting sebagai contohnya batik Indonesia yang telah dipatenkan bahwa batik adalah hasil karya asli Indonesia yang tadinya diakui oleh Negara tetangga yang mengaku-mengaku bahwa batik adalah hasil karya Negara mereka padahal sudah jelas bahwa batik adalah warisan seni budaya dari nenek moyang diindonesia. Tak hanya batik banyak pula makanan-makanan khas Indonesia yang diakui oleh Negara tersebut karena Indonesia belum mematenkan haknya atas makanan tersebut.
Salah satu contohnya rendang pernah diberitakan bahwa rendang disebut-sebut sebagai makanan khas Negara tetangga tersebut padahal rendang dari dulu sudah jelas bahwa rendang adalah makanan khas Sumatra barat. Tak hanya rendang yang diakui sebagai makanan khas tetangga tersebut banyak lagi contohnya. Mungkin kurangnya kesadaran pemerintah untuk memberikan hak paten kepada setiap peninggalan seni dan budaya yang ada diindonesia masih banyak hal-hal yang belum dipatenkan oleh pemerintah Indonesia tapi setelah ketahuan bahwa benda atau barang tersebut telah diakui oleh Negara lain bahwa itu adalah milik mereka barulah pemerintah Indonesia bergerak dan sadar untuk mematenkannya. Jadi banyak hal-hal dari seni budaya atau ragamlainnya yang mungkin masih belum kita patenkan ada baiknya indnesia harus memberikan hak-hak paten kepada benda atau hal-hal tertentu yang telah lama menjadi seni budaya atau peninggalan dari nenek moyang kita yang dulu memanglah orang asli Indonesia
Sumber : http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=7&ved=0CFIQFjAG&url=http%3A%2F%2Fzaki-math.web.ugm.ac.id%2Fmatematika%2Fetika_profesi%2FHAK_KEKAYAAN_INTELEKTUAL.doc&ei=OTF4T9iCCoiHrAeMvdWUDQ&usg=AFQjCNEMBJxKMEIgMYr8nY_wLOxs82t-YA&sig2=yC7po7Gp7sK4OoWlzqaIAw
Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HAKI’ adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada intinya HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HAKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara garis besar HAKI dibagi dalam dua bagian, yaitu:
1. Hak Cipta (copy rights)
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup:
Kategori ini mencakup penemuan, merek, desain industry, dan indikasi geografis.Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam katagori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu..
•Paten;
•Desain Industri (Industrial designs);
•Merek;
•Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition);
•Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit);
•Rahasia dagang (trade secret);
Hak Paten adalah Merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.
Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasanya 20 tahun. Perlindungan yang dimaskut disini adalah penumuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau dijual tanpa izin dari si pencipta.
Merek adalah suatu tanda tertentu untuk mengidentifikasi suatu barang atau jasa sebagaimana barang atau jasa tersebut diproduksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu.Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari merek yang unik.
Desain Industri adalah Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna.
Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan.Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.
Rahasia Dagang adalah Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebe-lumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh
persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan.
Di Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi HAKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI.
Pada tahun 1994, Indonesia masuk sebagai anggota WTO (World Trade Organization) dengan meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaitu Agreement Astablishing the World Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Salah satu bagian terpenting darti persetujuan WTO adalah Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Including Trade In Counterfeit Goods (TRIPs). Sejalan dengan TRIPs, pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi konvensi-konvensi Internasional di bidang HaKI, yaitu :
a. Paris Convention for the protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization, dengan Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979;
b. Patent Coorperation Treaty (PCT) and Regulation under the PTC, dengan Keppres NO. 16 Tahun 1997;
c. Trademark Law Treaty(TML) dengan Keppres No. 17 Tahun 1997;
d. Bern Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works dengan Keppres No. 18 tahun 1997;
e. WIPO copyrights treadty (WCT) dengan Keppres No. 19 tahun 1997;
Dasar hukum mengenai HaKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta, peerlindungan ini juga mencakup :
1 Program atau Piranti lunak computer, buku pedoman pegunaan program atau piranti lunak computer, dan buku-buku sejenis lainnya.
2 Dari warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat, atau
3 Untuk mana warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki, oleh warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat) memiliki hak-hak ekonomi itu;
4 Program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya yang pertama kali diterbitkan di Amerika Serikat.
KETENTUAN PIDANA
PASAL 72
1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(2) Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(3) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(4) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).
(5) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah).
Disamping itu, anda dana atau perusahaan anda juga dapat dikenakan gugatan perdata dari pemegang atau pemilik hak cipta itu, yang dapat menuntut ganti rugi dan atau memohon pengadilan untuk menyita produk-produk bajakan tersebut dan memerintahkan anda atau perusahaan anda menghentikan pelanggaran-pelanggaran itu.
Dari sekian banyak pasal tentang hak cipta atau hak kekayaan intelektual ternyata diindo esia belumlah berlaku Karena diindonesia masih banyak orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan membuat atau memproduksi VCD atau DVD bajakan. Itu sudah lazim diindonesia karna konsumen yang ada diindonesia lebih banyak memilih membeli DVD bajakan dari pada membeli yang asli karna banyak faktor-faktor yang mempengaruhinya :
1. VCD atau DVD bajakan harganya jauh lebih murah
2. Kualitas VCD atau DVD itu sendiri tidak jauh berbeda
3. Kurangnya kesadaran masyarakat untuk memerangi pembajakan
Sekarang bisa kita lihat di Indonesia sudah banyak kita jumpai pedagang VCD dan DVD bajakan dan mereka bisa menjualnya bebas lalu apaakah mereka tidak takut dengan hukum HAKI yang ada ?? atau hukum HAKI belum dijalankan sepenuhnya sehingga mereka tidak takut untuk menjual VCD dan DVD bajakan tersebut.Ternyata para penegak hukum di Indonesia ternyata banyak juga yang ikut membeli VCD dan DVD bajakan tersebut karna alasan harga yang lebih murah dan mudah didapatkan sedangkan mereka tau betul bahwa adanya UUD yang mengatur tentang Hak Cipta di Indonesia. Bahkan tidak hanya VCD atau DVD yang menjadi barang bajakan di Indonesia begitu pula dengan yang lainnya seperti barang-barang fashion bahkan barang-barang elektronik juga sudah banyak yang dipalsukan kalo masyarakat menyebutnya dengan barang-barang KW.
Kesadaran Orang Indonesia untuk membeli produk-produk yang asli pun sepertinya kurang. Karna faktanya bahwa orang-orang di Indonesia ternyata masih banyak yang memilih untuk membeli barang-barang yang bersifat bajakan dari pada membeli produk aslinya.
HAKI sangatlah penting sebagai contohnya batik Indonesia yang telah dipatenkan bahwa batik adalah hasil karya asli Indonesia yang tadinya diakui oleh Negara tetangga yang mengaku-mengaku bahwa batik adalah hasil karya Negara mereka padahal sudah jelas bahwa batik adalah warisan seni budaya dari nenek moyang diindonesia. Tak hanya batik banyak pula makanan-makanan khas Indonesia yang diakui oleh Negara tersebut karena Indonesia belum mematenkan haknya atas makanan tersebut.
Salah satu contohnya rendang pernah diberitakan bahwa rendang disebut-sebut sebagai makanan khas Negara tetangga tersebut padahal rendang dari dulu sudah jelas bahwa rendang adalah makanan khas Sumatra barat. Tak hanya rendang yang diakui sebagai makanan khas tetangga tersebut banyak lagi contohnya. Mungkin kurangnya kesadaran pemerintah untuk memberikan hak paten kepada setiap peninggalan seni dan budaya yang ada diindonesia masih banyak hal-hal yang belum dipatenkan oleh pemerintah Indonesia tapi setelah ketahuan bahwa benda atau barang tersebut telah diakui oleh Negara lain bahwa itu adalah milik mereka barulah pemerintah Indonesia bergerak dan sadar untuk mematenkannya. Jadi banyak hal-hal dari seni budaya atau ragamlainnya yang mungkin masih belum kita patenkan ada baiknya indnesia harus memberikan hak-hak paten kepada benda atau hal-hal tertentu yang telah lama menjadi seni budaya atau peninggalan dari nenek moyang kita yang dulu memanglah orang asli Indonesia
Sumber : http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=7&ved=0CFIQFjAG&url=http%3A%2F%2Fzaki-math.web.ugm.ac.id%2Fmatematika%2Fetika_profesi%2FHAK_KEKAYAAN_INTELEKTUAL.doc&ei=OTF4T9iCCoiHrAeMvdWUDQ&usg=AFQjCNEMBJxKMEIgMYr8nY_wLOxs82t-YA&sig2=yC7po7Gp7sK4OoWlzqaIAw
Minggu, 01 April 2012
Pariwisata - Kelas Menengah Lebih Memilih ke Luar Negri
Pariwisata – Kelas Menangah Lebih Memilih ke Luar Negri
Masyarakat kelas menangah menjadi penopang utama pariwisata. Sayangnya, minat mereka lebih banyak wisata keluar negri dibandingkan domestic. Harga paket wisata yang lebih murah menjadi daya tarik wisata ke luar negri. Ketua asosiasi Perusahaan penjualan tiket di Indonesia Elly Hutabarat dalam jumpa pers dijakarta,kamis tgl 19 januari, mengatakan peningkatan kelas menengah selasa beberapa tahun terakhir menjadi angin segar bagi industry pariwisata.
Sebagian besar dari mereka lebih memilih wisata keluar negri, khususnya ke Negara-negara ASEAN alasanya karena paket wisata yang lebih murah. Misalnya, untuk paket wisata ke singapura dalam waktu 2hari hanya 2jt rupiah padalah, untuk wisata ke manado biayanya lebih besar dari itu.
Untuk menarik minat wisata masyarakat, terutama kelas menengah pihaknya akan menggelar pameran parwisata internasional di Jakarta pada 16-18 Maret nanti. Pameran akan menghadirkan 85 peserta dari kalangan agen tiket, wisata, hotel, maskapai, dan media pariwisata. Menteri Pariwisata dan ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu mengatakan, ditengah krisis, wisatawan domestic bisa menjadi tumpuan utama bagai industri pariwisata. Mereka harus digarap lewat paket-paket wisata yang menarik dan terjangkau.
Tahun 2010, kontribusi wisatawan domestik Rp 150,4 triliun. Pada tahun 2011, kontribusi per triwulan III sebesar Rp 114,6 triliun. Pengeluaran wisatawan domestik tahun 2010 tercatat Rp 641.760 mejadi Rp 662.680 per orang tahun 2011.
sumber : Kompas
Masyarakat kelas menangah menjadi penopang utama pariwisata. Sayangnya, minat mereka lebih banyak wisata keluar negri dibandingkan domestic. Harga paket wisata yang lebih murah menjadi daya tarik wisata ke luar negri. Ketua asosiasi Perusahaan penjualan tiket di Indonesia Elly Hutabarat dalam jumpa pers dijakarta,kamis tgl 19 januari, mengatakan peningkatan kelas menengah selasa beberapa tahun terakhir menjadi angin segar bagi industry pariwisata.
Sebagian besar dari mereka lebih memilih wisata keluar negri, khususnya ke Negara-negara ASEAN alasanya karena paket wisata yang lebih murah. Misalnya, untuk paket wisata ke singapura dalam waktu 2hari hanya 2jt rupiah padalah, untuk wisata ke manado biayanya lebih besar dari itu.
Untuk menarik minat wisata masyarakat, terutama kelas menengah pihaknya akan menggelar pameran parwisata internasional di Jakarta pada 16-18 Maret nanti. Pameran akan menghadirkan 85 peserta dari kalangan agen tiket, wisata, hotel, maskapai, dan media pariwisata. Menteri Pariwisata dan ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu mengatakan, ditengah krisis, wisatawan domestic bisa menjadi tumpuan utama bagai industri pariwisata. Mereka harus digarap lewat paket-paket wisata yang menarik dan terjangkau.
Tahun 2010, kontribusi wisatawan domestik Rp 150,4 triliun. Pada tahun 2011, kontribusi per triwulan III sebesar Rp 114,6 triliun. Pengeluaran wisatawan domestik tahun 2010 tercatat Rp 641.760 mejadi Rp 662.680 per orang tahun 2011.
sumber : Kompas
Langganan:
Postingan (Atom)