1.
Membuat daftar negara yang telah
menerapkan IFRS !
Daftar Negara-Negara yang Telah
Menganut IFRS
1.
Indonesia ( PT Bank Mandiri, Tbk )
2.
Korea Selatan ( Samsung )
3.
China ( Sinopec )
4.
Meksiko ( Femsa )
5.
Amerika Serikat ( Chevron)
6.
Jepan ( Mitsubishi Corp)
7.
Belanda ( ING Group )
8.
Jerman ( Allianz )
9.
Inggris ( Unilever )
10. Swiss
( Logitech Internasional )
2.
Jelaskan bagaimana sifat adopsi yang
telah dilakukan, apakah adopsi seluruh atau sebagian ( Harmonisasi ) ?
Negara yang paling banyak
menggunakan IFRS
1.
Korea
Selatan
Korea
Selatan (Negara bagian timur benua asia) adalah sebuah Negara yang memiliki
kekuatan ekonomi pasar yang besar dan menempati urutan ke-15 berdasarkan PDB.
Korea Selatan telah mencapai rekor ekspor impor dengan Nilai ekspornya
merupakan nilai terbesar ke-8 di dunia, sementara nilai impornya terbesar
ke-11. Selain itu, Korea Selatan juga termasuk dalam kelompok The Group of
Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors.
Sebagai
anggota dari G-20, Korea Selatan telah mewajibkan semua perusahaan dan lembaga
keuangan yang terdaftar untuk menggunakan IFRS dalam menyusun laporan
keuanganya sejak tahun 2011. Tidak hanya perusahaan yang go public, perusahaan
privat dan UKM pun banyak yang menggunakan IFRS dalam penyusunan laporan
keuangannya, dimana IFRS yang dianut adalah IFRS yang dipublikasikan langsung
oleh IASB. Adapun untuk sistem hukum yang dianut oleh Korea Selatan adalah
hukum kode (Eropa Continental).
2.
Kanada
Kanada
merupakan Negara bekas jajahan Perancis dan Britania Raya yang menjadi anggota
La Francophonie dan Negara Persemakmuran. Kanada juga merupakan negara industri
dan teknologi maju, berkecukupan dalam pengadaan energi dikarenakan tersedianya
bahan bakar fosil, energi nuklir, dan tenaga hidroelektrik. Selain itu Kanada
juga termasuk dalam The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central
Bank Governors. Sebagai salah satu Negara G 20, Kanada sudah mengadopsi secara
penuh IFRS pada tahun 2011 dan meninggalkan US GAAP. Adopsi IFRS di Kanada
tidak tanggung-tanggung karena semua perusahaan publik di Kanada hanya punya
pilihan menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuangannya. IFRS yang berlaku
pun langsung bersumber dari IASB. Namun,
Kanada termasuk Negara yang cukup hati-hati dalam mengadopsi IFRS, hal ini
dibuktikan Kanada memberikan waktu transisi yang lebih panjang untuk beberapa
industri tertentu yang dirasa butuh persiapan lebih panjang. Sebagai Negara
yang memiliki ikatan sejarah dengan Inggris, Kanada juga menganut sistem hukum
umum seperti di Inggris di mana memiliki karakter berorientasi terhadap penyajian
wajar, transparansi dan pengungkapan penuh, dan pemisahaan akuntansi keuangan
dan pajak.
3.
Meksiko
Meksiko
adalah sebuah negara yang terletak di Amerika Utara yang terkenal kaya dengan
minyak bumi dan pernah menjadi negara terbesar ke-10 penghasil minyak bumi di
dunia. Meksiko juga merupakan pengekspor perak yang terpenting di dunia.
Meksiko ini termasuk Negara yang berpengaruh di dunia dan banyak mengadakan
transaksi ekspor impor dengan banyak Negara di dunia. Oleh karena itu untuk
kelancaran transaksinya, Meksiko mengadopsi IFRS sebagai standar akuntansi bagi
perusahaan-perusahaan yang sudah go public dalam menyusun laporan keuangannya.
CNBV ialah lembaga otoritas jasa keuangan dan perbankan di Meksiko yang menetapkan
penggunaan IFRS di Negara ini. Pengadopsian ini dimulai secara sukarela mulai
tahun 2008 dan sudah diwajibkan mulai tahun 2012. IFRS yang diadopsi di Meksiko
bersumber langsung dari IASB tanpa adanya perubahan-perubahan ataupun tambahan.
Selain itu, Meksiko menetapkan agar laporan keuangan perusahaan harus diaudit
sesuai dengan standar audit internasional. Sistem hukum yang dianut oleh
Meksiko adalah hukum kode.
Alasan Penggunaan Hukum Umum dan
Hukum Kode Pada Masing-Masing Negara Yang Adopsi IFRS:
A.
Hukum
Umum
Hukum
umum adalah hukum yang dibangun oleh para juri melalui putusan-putusan
pengadilan dan tribunal yang serupa, sebagai kebalikan dari hukum kode yang
diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga
eksekutif. Sistem hukum ini biasa dikenal dengan istilah common-law yang
membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang
merupakan bekas koloni atau wilayah dari Britania Raya. Salah satu negara yang
menganut hukum umum adalah Kanada. Hukum umum yang dianut oleh Kanada tidak
lepas dari peristiwa sejarah yang melatar-belakangi merdekanya negara ini.
Dahulu Kanada merupakan bekas jajahan Perancis dan Britania Raya. Karena pernah
dijajah oleh negara pencetus hukum kode (Perancis) dan hukum umum (Britania
Raya), Kanada menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran
(Commonwealth). Namun demikian mayoritas Kanada lebih condong (mengikuti)
Britania Raya karena Perancis pernah dikalahkan dalam perang dengan Britania
Raya sehingga sistem pemerintahan Kanada ada di bawah pimpinan Britania Raya.
Itulah sebabnya mengapa saat ini Kanada menganut hukum umum (Britania Raya),
bukan hukum kode (Perancis).
B.
Hukum
Kode
Hukum
kode merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur
sehingga aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat
lengkap. Hukum kode biasa dikenal dengan hukum sipil (civil law) yang diilhami
dari hukum Romawi dengan ciri ditulis dalam suatu kumpulan, dikodifikasi, dan
tidak dibuat oleh hakim. Prinsip hukum kode adalah menyediakan kumpulan hukum
yang tertulis dan dapat diakses oleh semua penduduk. Sistem ini merupakan
sistem hukum yang paling banyak digunakan di dunia, kurang lebih di sekitar 150
negara menggunakannya. Sumber hukum utama dalam sistem ini adalah undang-undang
yang merupakan kumpulan pasal-pasal sistematis yang saling berhubungan dan yang
menjelaskan asas-asas hukum, hak, kewajiban, dan mekanisme hukum dasar yang
biasanya dibuat oleh lembaga legislatif. Meksiko dan Korea Selatan termasuk
negara yang menganut sistem hukum kode. Tentu saja penggunaan sistem hukum kode
pada kedua negara tersebut tidak lepas dari sejarah masing-masing negara
tersebut. Hukum kode adalah hukum yang dikenalkan dan dipelopori oleh sebagian
besar negara di benua Eropa. Itulah sebabnya sistem hukum ini juga sering
dikenal dengan nama hukum Europe Continental. Terkait dengan hal tersebut,
secara sejarah, Meksiko dan Korea Selatan adalah negara-negara yang pernah
disinggahi atau bahkan dijajah oleh negara-negara Eropa. Contohnya adalah
Meksiko yang dulunya pernah dijajah oleh Spanyol dan Prancis sehingga banyak hal-hal
di Meksiko yang berkaitan dengan Spanyol dan Prancis, dari mulai bahasa,
kebudayaan, hingga ke sistem hukumnya. Selanjutnya keberadaan negara Korea
Selatan juga tidak luput dari campur tangan negara asing terutama Jepang dan
Perancis di mana kedua negara tersebut menganut sistem hukum kode. Perancis
adalah negara yang pernah menjajah Korea Selatan pada tahun 1866, sedangkan
Jepang pernah menjajah Korea Selatan pada tahun 1910. Kedua peristiwa tersebut
tentu memiliki makna dan pengaruh bagi Korea Selatan terutama dengan sistem
hukum sipil yang sekarang dianut oleh Korea Selatan.
Referensi:
·
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_internasional
·
http://marutosuka.blogspot.com
·
http://yandrapratama.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar