Minggu, 25 Maret 2012

WAJAH HUKUM EKONOMI INDONESIA

WAJAH HUKUM EKONOMI INDONESIA
Sejarah perekonomian dunia, memperlihatkan bahwa banyak permasalahan yang mendesak di dunia karena masalah ekonomi. Contohnya pada tahun 1930 dunia mengalami masalah pengangguran di kalangan tenaga kerja dan sumber daya lainnya, begitu juga tahun 1940 dunia mengalami masalah merealokasikan sumber daya yang langka dengan cepat antara kebutuhan perang dengan kebutuhan sipil. Tahun 1950 terjadi masalah inflasi, tahun 1960 terjadi kemunduran pertumbuhan ekonomi, tahun 1970 dan awal tahun 1980 terjadi kasus biaya energi yang meningkat (harga minyak yang meningkat sepuluh kali dibandingkan dekade sebelumnya) (Lipsey, et. al. 1991), memasuki akhir tahun 2008 sampai dengan saat ini krisis finansial global yang dimulai di Amerika Serikat sejak 2007 yang dipicu macetnya kredit perumahan (subprime mortgage) juga telah menimbulkan permasalahan yang mendunia.

Dampak yang dirasakan Indonesia antara lain karena perekonomian dunia melemah sehingga pasar ekspor bagi produk Indonesia menjadi sangat menurun, nilai tukar rupiah terdepresiasi sehingga hutang luar negeri pemerintah maupun swasta menjadi beban yang cukup berat. Sejarah Indonesia dalam kurun waktu yang panjang sebagai negara jajahan bangsa asing karena alasan ekonomi bahwa Indonesia merupakan sumber hasil bumi yang sangat penting bagi dunia juga mempelihatkan bahwa masalah ekonomi adalah masalah yang penting bagi suatu negara.
Dari uraian diatas, kita dapat melihat bahwa persoalan-persoalan ekonomi selalu muncul dari penggunaan sumberdaya yang langka untuk memuaskan keinginan manusia yang tak terbatas dalam upaya meningkatkan kualitas hidupnya. Akibat kelangkaan, maka terjadi perebutan untuk menguasai sumberdaya yang langka tersebut. Perebutan menjadi penguasa atas sumber daya yang langka bisa menimbulkan persengketaan antar pelaku ekonomi bahkan bisa memicu perang baik antar daerah maupun antar negara.
Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar pemanfaatan sumber daya yang terbatas dapat berjalan dengan baik dengan prinsip – prinsip keadilan. Hukum ekonomi merupakan salah satu alat untuk mengatasi berbagi persoalan tersebut.
Pemanfaatan sumber daya yang terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak yang berkepentingan mendapat perlakuan yang adil (win-win solution) dan agar tidak terjadi perselisihan diantara pelaku ekonomi. Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek. Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya. Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi. Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut.
Hukum tertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
(2) Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Tujuan suatu bangsa salah satunya adalah mensejahterakan rakyatnya. Seperti tujuan Negara Indonesia yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam tujuan negara tersebut disebutkan memajukan kesejahteraan umum. Jadi perekonomian nasional ini ditujukan bagi kemajuan dan kesejahteraan umum.
Dari pasal 33 tersebut bahwa perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan-lah yang diamanatkan UUD kita. Koperasi adalah salah satu bentuk dari amanat pasal 33 ayat 1. Tujuan koperasi adalah untuk kesejahteraan anggotanya. Di Indonesia sendiri telah banyak berdiri koperasi-koperasi. Namun koperasi-koperasi yang ada masih banyak yang dihadapkan oleh permasalahan masih rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi dalam koperasi, dalam PP No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009 dalam lampiran Pasal (6) Bab 20 mengenai Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah bahwa koperasi yang aktif hanya 76% dari total jumlah yang ada. Dan hanya 48% dari koperasi yang aktif tersebut yang menyelenggarakan RAT (Rapat Anggota Tahunan). Selain itu disebutkan juga tertinggalnya kinerja Koperasi dan kurang baiknya citra koperasi karena banyak koperasi terbentuk tanpa didasari oleh kepentingan bersama dan prinsip kesukarelaan para anggotanya, sehingga kehilangan jati diri koperasi yang otonom dan swadaya. Banyak koperasi yang tidak profesional menggunakan teknologi dan kaidah-kaidah ekonomi modern sebagaimana layaknya badan usaha.
Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 menyebutkan bahwa negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dan juga bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah salah satu dari pelaksanaan pasal tersebut dimana terdapat PT. Pertamina, PT. Aneka Tambang, PT Pertani, PT Pupuk Kaltim, PT Pertani dan lain-lain. Dalam era privatisasi yang pada mulanya dilakukan untuk efisiensi dan terbukanya modal asing yang masuk ke Indonesia perlu diwaspadai agar jangan sampai cabang- cabang produksi yang penting dan kekayaan alam yang ada di Indonesia menjadi milik asing dan hanya memperoleh sedikit keuntungan atau royalti dan jangan sampai Indonesia hanya sebagai penonton di negeri sendiri. Peranan hukum disini adalah untuk melindungi kepentingan negara perlu dibuat agar dapat terwujud bangsa yang sejahtera dan menjadi tuan di negeri sendiri.
Hukum Ekonomi Indonesia juga harus mampu memegang amanat UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban untuk mensejahteraan rakyatnya, sehingga perekonomian harus dapat mensejahterakan seluruh rakyat, sementara fakir miskin dan anak yang terlantar juga perlu dipelihara oleh Negara. Negara perlu membuat iklim yang kondusif bagi usaha dan bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberdayakan. Sementara yang memang tidak dapat berdaya seperti orang sakit, cacat perlu diberi jaminan sosial (Pasal 34 UUD 1945). Tugas negara ini dalam kondisi sekarang tidaklah mudah dimana kemampuan keuangan pemerintah sendiri juga terbatas. Konsep perekonomian yang baik perlu dilaksanakan.
Indonesia merupakan bagian dari masyarakat global sehingga Indonesia pun tidak terlepas dari hukum internasional termasuk yang menyangkut ekonomi. Tetapi walaupun demikian, kita juga harus bersikap kritis dan memperjuangkan hak bagi kesejahteraan Negara kita, karena tidak semua kebijakan ekonomi tersebut dapat diterapkan dan kalaupun diterapkan harus ada penyesuaian dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa, sehingga dalam pengaturan hukum ekonominya harus mempertimbangkan hal tersebut. Di era orde baru kita pernah mencoba mengatur Negara ini menggunakan sistem sentralisasi atau terpusat. Semua kegiatan ekonomi diatur oleh pemerintah pusat. Diakui dengan sistem ini perekonomian kita sempat berjaya dengan swasembada beras, namun di sisi lain terjadi kesenjangan antara pusat-pusat ekonomi dengan daerah-daerah yang terpencil dan kurangnya pemerataan pembangunan.
Sistem pemerintahan Indonesia dalam Bab VI Pasal 18 UUD 1945 (amandemen) juga diatur mengenai desentralisasi yang didalamnya termuat juga desentralisasi bidang ekonomi. Pasal tersebut berisi :
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu di bagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang
(2) Pemerintah daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
(3) Pemeritahan daerah propinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang angota-angotanya dipilih melalui pemilihan umum
(4) Gubernur, Bupati dan Walikota masing masing sebagai kepala pemerintahan daerah propinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis
(5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah
(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan
(7) Susunan dan tatacara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang
Pasal 18A:
(1) Hubungan wewenang antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, kota atau antara propinsi, kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah
(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumberdaya lainnya antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang
Pasal 18B:
(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang
(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang
Pada pasal 18A ayat (2) sangat jelas menunjukkan bahwa masalah pemanfaatan sumberdaya juga diatur dalam undang-undang ini.


• SUMBER : http://www.bappenas.go.id/blog/?p=97 , Koran Kompas, Rabu, 19 Desember 2008
• Koran Tempo, Senin, 22 Desember 2008
• Lipsey, Richard G., Peter O. Steiner, Douglas D. Purvis and Paul N. Courant. Economics. Binarupa Aksara, Jakarta. 1991.
• Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009
• Soedijana, F.X., Triyana Yohanes dan Untung Setyardi. Ekonomi Pembangunan Indonesia (Tinjauan Aspek Hukum). Universitas Atma Jaya, Yogyakarta. 2008
• Soetandyo Wignosubroto, Bhenyamin Hoessein, Djoermansah Djohan, Robert A. Simanjuntak, Syarif Hidayat, B.N. Marbun, Sadu Wasisitiono dan Sutoro Eko. Pasang – Surut Otonomi Daerah. Institute for Local Development, Jakarta, 2005.

PEDOMAN HUKUM INDONESIA

PEDOMAN HUKUM INDONESIA
Indonesia adalah negara hukum yang senantiasa mengedepankan hukum sebagai panglima dalam seluruh aktivitas negara dan masyarakat secara holistik.
Hukum adalah system yang peling penting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.Dalam bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi masyarakat dalam berbagai cara dalam bertindak, seperti perantara utama dalam hubungan social antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hokum pidana.Hukum pidana adalah cara Negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hokum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan dimana mereka akan dipilih.Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah.
Komitmen Indonesia sebagai negara hukum pun selalu dan hanya dilegitimasi dan dinyatakan secara populis dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen. Indikator bahwa Indonesia sebagai negara hukum dengan tinjauan konstitusional saja merupakan suatu paradigma yang hanya mampu memproyeksikan pertimbangan pragmatis in casu“birokrat”. Patut untuk disayangkan jika keberadaan konstitusi hanya diperankan sebagai raison de’ etredalam argumentasi hukum tertentu. Lahirnya Indonesia dari rahim rechstaat sebagai landasan konseptual memberikan cerminan bahwa Indonesia muncul sebagai negara modern, yang pada dasarnya tanpa konstitusi pun merupakan negara yang selalu berdasarkan hukum. Ini pun menjadi keadaan yang faktual seperti cerita lama Van Vollen Hoven yang menunjukkan adanya 19 wilayah hukum (rechtskringen) di Indonesia
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.Hukum yang ada di indonesia merupakan campuran dari suatu sistem hokum yaitu hukum Eropa, hukum Agama dan ada beberapa jenis hukum yang terdapat di Indonesia :
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat.Hukum perdata dalam arti luasnya adalah meliputi semua hukum pidana.Hukum Perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan Negara dan kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha Negara) kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan atau denda bagi para pelanggarnya. Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya. Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Bila ditinjau dari sudut pandang subjeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subjek yang lias dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum itu melibatkan semua aspek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan
normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri
pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan
hukum. Dalam arti sempit, dari segi subjeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan
sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan
bahwa suatu aturan hukum berjalan sebagaimana seharusnya. Dalam memastikan
tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa.

Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu
dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan
sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pula nilai-nilai keadilan yang
terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup
dalam masyarakat. Tetapi, dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut
penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Karena itu, penerjemahan perkataan
‘law enforcement’ ke dalam bahasa Indonesia dalam menggunakan perkataan ‘penegakan
hukum’ dalam arti luas dan dapat pula digunakan istilah ‘penegakan peraturan’ dalam
arti sempit. Pembedaan antara formalitas aturan hukum yang tertulis dengan cakupan
nilai keadilan yang dikandungnya ini bahkan juga timbul dalam bahasa Inggeris sendiri
dengan dikembangkannya istilah ‘the rule of law’ versus ‘the rule of just law’ atau dalam
istilah ‘the rule of law and not of man’ versus istilah ‘the rule by law’ yang berarti ‘the
rule of man by law’. Dalam istilah ‘the rule of law’ terkandung makna pemerintahan oleh
hukum, tetapi bukan dalam artinya yang formal, melainkan mencakup pula nilai-nilai
keadilan yang terkandung di dalamnya. Karena itu, digunakan istilah ‘the rule of just
law’. Dalam istilah ‘the rule of law and not of man’ dimaksudkan untuk menegaskan
bahwa pada hakikatnya pemerintahan suatu negara hukum modern itu dilakukan oleh
hukum, bukan oleh orang. Istilah sebaliknya adalah ‘the rule by law’ yang dimaksudkan
sebagai pemerintahan oleh orang yang menggunakan hukum sekedar sebagai alat
kekuasaan belaka.

Dengan uraian di atas jelas sekali bahwa yang dimaksud dengan penegakan
hukum itu kurang lebih merupakan upaya yang dilakukan untuk menjadikan hukum, baik
dalam arti formil yang sempit maupun dalam arti materiel yang luas, sebagai pedoman bagi setiap Negara hukum yang ada termasuk Negara republik Indonesia.
Dampak Kenaikan BBM hanya 3 bulan
Dampak negative kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada bulan April terhadap industry domestic diperkirakan hanya berlangsung selama 2-3bulan setelah kebijakan itu berjalan.Mentri perindustrian M.S. Hidayat mengungkapkan bahwa pemerintah memastikan harga BBM bersubsidi akan dinaikan Rp.1500 per liter menjadi Rp.6000 per liter mulai April.Semua mentri rapat dikantor menko perekonomian menyangkut penyempurnaan proram, termasuk sosialisasi.Menperin menegaskan bahwa kenaikan harga BBM bersubsidi hanya akan menimbulkan pengaruh reatif kecil dalam periode yang pendek terhadap target pertumbuhan industry maufaktur pada tahun ini.
Wakil ketua umum kabin bidang kebijakan public, fiscal, dan moneter Hariyadi sukamdani sependapat bahwa kenaikan harga BBM bersubsidi tidak akan berdampak besar pada capaian pertumbuhan industry pada tahun ini.Dalam periode 3 bulan komsumsi masyarakat akan sedikit menurun, sementara produsen akan menyesuaikan harga dan volume produksi untuk mengantisipasi penurunan konsumsi tersebut. Hariyadi memperkirakan aktivitas ekonomi akan kembali normal setelah titik keseimbangan baru tercapai begitu periode penyesuaian masyarakat atas kenaikan harga BBM bersubsidi berlalu.
Ketua umum asosiasi pertekstilan Indonesia Adi Sudrajat mengatakan biaya diindustri tekstil dan produk tekstil lebih banyak dipengaruhi oleh tingkat upah tenaga kerja dan biaya listrik.Kalau harga BBM lebih mempengaruhi daya beli konsumen.Mereka akan mengurangi pembelian barang yang prioritasnya lebih rendah dan ongkos produksinya tidak berpengaruh terlalu banyak.

SUMBER : BISNIS INDONESIA

Minggu, 18 Maret 2012

The truth of selling (hukum softskill)

The Truth About Selling
Selama 14 tahun James menjadi pembicara seminar dan pelatih, orang-orang selalu bertanya kepada james, “James, apa topic paling mutakhir dalam dunia penjualan ?” Tentunya saja James selalu berusaha memberikan hal-hal baru kepada peserta. Untuk itu, saya harus selalu membaca buku, menghadiri banyak seminar dari pembicara terkenal, dan lain-lain.
Namun semakin banyak James membaca buku dan belajar semakin sering James menyadari dan mengerti satu kebenaran dalam dunia penjualan. The truth is : There is nothing new about selling !
Kenyataannya, setelah anda meninggalkan semua jargon dan istilah-istilah keren dalam dunia penjualan, maka ada 4 aspek yang paling penting dalam dunia penjulan :
1. Selling is proses : penjualan adalah mata rantai dari kegiatan-kegiatan lain. Jika kita menjalankan rangkaian kegiatan dengan benar, atau jika anda menjalanka setiap dalam proses penjualan dengan benar, kita memiliki kesempatan besar untuk dapat menjual dengan lebih baik.
2. Selling is a number game : Penjualan adalah permainan angka, penjualan didasarkan atas hukum rata-rata lebih banyak prospek lebih banyak kesempatan kita. Lebih banyak pelanggan lebih banyak peluang kita, lebih banyak kita menawarkan maka lebih kemungkinan kita melakukkan closing. Intinya adalah semakin banyak semakin baik.
3. Selling is all about having good interpersional communication & relationship : penjualan adalah masalah komunikasi dan membina hubungan. Kita makluk social kita membuat keputusan lebih karena emosi dari pada rasional. Jadi atau tidak orang membeli dari kita sangat tergantung dari apakah mereka suka atau tidak kepada kita, menghargai kita, mempercayai kita ini karena interaksi yang anda bangun dan masalah komunikasi pribadi dengannya.
4. Selling is about discipline : Penjualan adalah masalah disiplin ini perbendaan antara penjual sukses dan penjual yang tidak sukses : successful sales people have learnt to do well the things that unsuccessful sales people do not like to do.
Penjual yang sukses lebih disiplin dan mereka tetap mengerjakan hal-hal yang seharusnya mereka lakukan (walaupun kadang-kadang mereka tidak meyukainya). Disisi lain penjual yang tidak sukses akan mencoba mencari 1.001 alasan untuk menghindar dari pekerjaan yang seharusnya mereka lakukan, karena mereka tidak suka mengerjakan hal tersebut. Sales often a case of doing what you have to do, not only what you like to do.

SUMBER : Buku Setiap orang SALES harus baca buku ini ! (James gwee)