Kamis, 14 April 2011

Presiden tidak Bisa Larang Pembangunan Gedung DPR

JAKARTA: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak bisa melarang DPR membangun gedung baru yang konon mencapai harga Rp1,138 triliun. Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan, Presiden tidak dalam kapasitas untuk melarang. Apa yang disampaikan Presiden dalam pertemuan itu (Kamis ,7/4) adalah agar bisa lebih dihemat, kata Sudi di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (11/4).

SBY dalam rapat terbatas dengan agenda Langkah-Langkah Optimasi dan Efisiensi Penggunaan Anggaran Negara di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (7/4) memang meminta agar pembangunan gedung baru DPR ditinjau ulang. Sehingga dana yang semula dianggarkan bisa dialokasikan untuk hal-hal lain seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pengurangan angka kemiskinan.

“Saya memahami bahwa ada urgensi, ada keperluan, untuk membangun gedung dan perkantoran. Tidak mungkin tanpa tujuan, tanpa sasaran, tanpa urgensi. Namun, dengan semangat optimasi dan efisiensi, saya persilakan untuk dilihat sekali lagi. Apakah masih ada yang bisa diefisienkan?” kata SBY.

Sudi menambahkan, Kepala Negara meminta agar rencana pembangunan gedung baru DPR disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU). Bahkan, SBY akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menguatkan Permen. Diharapkan itu yang jadi pedoman, seperti apa standarnya, ujar Sudi.

Ia enggan mengomentari gugatan sejumlah LSM salah satunya Sekretaris Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) kepada SBY terkait rencana pembangunan gedung baru DPR. Sudi justru balik bertanyak kenapa Presiden justru digugat. Kenapa Presiden digugat, apa alasannya? Saya nggak komentar

sumber : http://arsipberita.com/show/presiden-tidak-bisa-larang-pembangunan-gedung-dpr-202296.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar