Rabu, 04 Juli 2012
PUISI 3
Terlalu mencintaimu
Ada sebuah syair yang kian lama selalu saja tergores dijalan pikiranku dan penuhi benakku dengan tetesan arti syair itu.”Salahkah bila diriku terlalu mencintaimu jangan tanyakan mengapa karna ku tak tau”.
Tak mampu kupungkiri bila kupejamkan segala peluhku ini. Kata itulah yang hantarkan jiwaku untuk mencintai dirimu.
Cinta... hanya itu milikku.
Mampukah kuterima cinta itu karena ku ingin, sekali pun dusta memelukku kukatakan bila kau mencintaiku engkau juga merindukanku, engkau tak ingin jauh dariku. Seperti apa yang kurasa selama ini. Setiap ku khayalkan kenyataan yang semakin membelengguku. Betapa dalam air cinta yang kauberi untukku. Semua yang terjadi kini kumampu hadapi tak mudahku menepis sinar wajahmu dihati karena jiwamu yang semakin lama kian bersarang dimimpiku. Denganmu tergambar sebuah mimpi indah. Denganmu tak mau kuinginkan yang lain selain dirimu. Denganmu bawa sentuhan manja kasihmu dihatiku.
PUISI 2
Hati yang rapuh
Dapatkah semua ini menjadi nyata ? disaat rasa gundah selimuti jalanku. Dan untuk pertama kalinya kulihat cinta dimatamu. Aku tau saat ini engkau sangat bahagia. Apakah karna adanya diriku disisimu ? namun tak ingin ragu memelukmu tentang dirimu. Saat hangatmu bawa ragaku semakin dalam. Jika waktu yang ada hanya mempu memberi yang terbaik untukmu. Aku hanya ingin kau tau aku sangat mencintaimu. Jika dibatas hadirku tiba nanti. Aku ingin kau sealu mencoba untuk memilikiku. Jangan jadikan perpisahan ini jarak ruang dan waktu. Walaupun kau taku diriku pun tak kuasa lepaskanmu. Aku tak bisa memilikimu saat dan detik ini. Biar dengan segenap jiwa dan raga. Cintaku akan selalu bernaung dihatimu. Di dalam relung mimpi tentangmu.
Bila dalam tetesan air mata basahiku. Tiada ingin pikirku lupakanmu. Setiap waktu diriku yang merindukanmu. Aku berharap tiada lagi dua dunia diantara kepingan rasa cintaku. Sungguh ku ingin semua berbeda. Berbeda dari apa yang kuhadapi dijurang ini. Yang memisahkan kerinduan belaian cintamu.
PUISI
RANDOM
Bila saat ini kumampu pandingi wajahmu
Ku tau bahwa keheningan bawa dirimu membisu
Tak ingin engkau merasa sepi sendiri
Simpan semua cerita kenangan manis kita
Dalam rangkaian jiwa yang tertawa ceria
Takkan pernah kutinggalkan cintaku padamu
Ataupun menyakiti hatimu yang telah satau denganku
Aku ingin engkau bisa mengerti ini
Aku ingin engkau mampu pahami
Akan jalan yang terbentang di hadapanku
Sepenuh hatiku padamu
Tak perlu kuucapkan kata-kata cinta padamu
Karena kau tau ada yang ada di hatiku
Minggu, 01 Juli 2012
BIOGRAFI FEISAL TANJUNG
BIOGRAFI FEISAL TANJUNG
Feisal Tanjung (lahir di Tarutung, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, 17 Juni 1939; umur 73 tahun) adalah salah satu tokoh militer Indonesia. Nama Feisal Tanjung sebelumnya tidak masuk prediksi sebagai calon Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia mengingat saat itu ada calon kuat lain, yakni Jenderal TNI Wismoyo Arismunandar yang saat itu memegang jabatan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Feisal Tanjung merupakan salah seorang perwira ABRI yang memegang jabatan tertinggi tanpa melalui jenjang Kepala Staf. Sebelumnya, LB Moerdani juga melaju ke jabatan Pangab tanpa melalui jabatan tersebut.
Feisal Tanjung memiliki seorang isteri bernama Masrowida Lubis dan dikaruniai 3 orang anak. Nama Feisal mulai menjadi pembicaraan hangat setelah memimpin DKP (Dewan Kehormatan Perwira) untuk tragedi Santa Cruz di Timor Leste tahun 1991. Penunjukan Tanjung oleh Presiden Soeharto saat itu membuat heran banyak orang karena saat itu KSAD Edi Sudrajat tidak menyodorkan namanya sebagai calon ketua DKP. Hasil rekomendasi DKP yang paling nyata adalah pencopotan Mayjen Sintong Panjaitan - salah satu perwira yang bersinar saat itu - dari jabatan Pangdam Udayana, juga diberhentikannya Brigjen Rudolf Warouw dari Panglima Komando Pelaksana Operasi Timor Timur. Saat menjabat Pangab, terjadi friksi antara kubu Feisal Tanjung dan kubu R. Hartono (KSAD), juga adanya rumor penggolongan ABRI Hijau dan ABRI Merah Putih.
Sumber : http://id.wikipedia.org
Sintong Panjaitan, sang prajurit komando
Hubungan Sintong Panjaitan dengan Prabowo Subianto, mengalami saat-saat yang dekat dan kemudian retak bahkan boleh dikata terputus. Sebelum kejadian tahun 1985, Sintong dan Prabowo adalah anggota sesama warga “baret merah” yang dikenal punya kedekatan emosional yang cukup tinggi. Sintong boleh dikata tak pernah menjadi atasan langsung Prabowo. Karena pada saat itu Prabowo masih berpangkat kapten, sementara Sintong sudah Kolonel.
Hubungan antara Sintong Panjaitan dengan Prabowo Subianto, agaknya punya cerita tersendiri. Dalam buku tulisan Hendro Subroto itu, paling tidak ada 4 kali kejadian yang melibatkan Prabowo Subianto. Di tahun 1983, Kapten Prabowo Subianto pernah mengatakan bahwa Benny Moerdani akan melakukan kudeta terhadap Presiden Soeharto. Prabowo dengan pangkat Kapten, bahkan sempat menemui beberapa jenderal perihal tuduhannya itu. Tapi para jenderal itu tak percaya dengan tuduhan Prabowo. Tanpa seijin atasan langsungnya, Prabowo bahkan berencana menyiapkan pasukannya untuk melakukan “pengamanan” (dalam tanda kutip) terhadap beberapa jenderal.Kejadian kedua adalah ketika Prabowo memaksa menghadap untuk mempertanyakan kepindahannya dari Kopasandha ke Kostrad. Kejadian ke tiga adalah ketika Prabowo Subianto, diperiksa oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP). Dimana Prabowo diperiksa dengan kaitan aksi Tim Mawar Kopasus yang menculik sejumlah aktivis. Menurut Sintong, sebagai Komandan Kopasus, Prabowo seharusnya mengetahui dan bertanggung jawab atas kegiatan Tim Mawar. AnggotaTim Mawar mengatakan bahwa mereka mendapat perintah dari Mayor Bambang Kristiono. Pengadilan militer tidak meneliti tuntas, dari mana asal perintah yang sesungguhnya. Padahal dalam tradisi “baret merah” sekecil apapun kegiatan anggota komando, selalu diketahui Komandan. Mekanisme itu sudah standar di lingkungan “baret merah”.
Ketika anggota “Tim Mawar” Kopasandha/Kopasus dijatuhi hukuman karena terkait penculikan para aktivis. Pada waktu itu Prabowo adalah Komandan Jenderal Kopasus. Sintong Panjaitan menangis karena mantan anakbuahnya dihukum akibat melaksanakan perintah atasannya.
Kejadian ke empat adalah ketika Prabowo yang baru dipecat sebagai Panglima Kostrad oleh Presiden Habibie, memaksa untuk menemui Habibie dan mempertanyakan pemecatannya. Sintong Panjaitan sebagai Penasihat Presiden Habibie, “memaksa” Prabowo melepas pistolnya ketika akan melakukan pertemuan empat mata dengan Habibie. Sintong teringat kejadian di Korea Selatan, ketika Presiden Park Chung Hee ditembak mati dari jarak dekat oleh Jenderal Kim Jae Gyu di istana presiden Korsel.
Sumber : togarsilaban.wordpress.com
5 Karakter Pengusaha
LIMA KARAKTER PENTING PENGUSAHA
1. Motivasi tinggi : motivasi adalah dorongan tertinggi seseorang untuk melakukan sesuatu. sering seseorang ingin menjadi pengusaha hanya termotivasi ingin menafahi keuarganya, membeli rumah, kendaraan, dan seterusnya hanya sampai disitu. Saat semua itu ada, motivasi malah melembek. Bangunlah motivasi lebih dari sekedar untuk meraih tujuan-tujuan keduniaan. Tingakat motivasi sampai ke tujuan akhirat misal ingin masuk surga dengan jalan lebih banyak bersedekah, menafkahi keluarga tidak mampu, membangun pesantren, mesjid, dll. Meraih tujuan akhirat akan menuntun langkaj kita untuk selalu berada dikoridor syariah.
2. Intuisi Bisnis : intuisi para pengusaha sering dimaknai sebagai keajaiban. Padahal kepekaan bisnis terarah oleh “jam terbang” atau pengalaman, dan proses belajar sang pengusaha. Bagi orang beriman, bersyukurlah, sebab intuisi dapat kita peroleh dengan pertolongan Allah Ta’ala berupa kemantapan hati atau ide cemerlang. Islam memberi tools jitu berupa doa dan istikharah ketika kita bimbang menentukan pilihan dan langkah.
3. Visi yang jelas : Visi adalah gambaran masa depan yang ingin diraih. Gambarkan dengan sangat masa depan seperti apa bisnis yang hendak anda bangun. Contoh visi Bill Gates, pendiri microsoft disemua meja yang ada komputernya windows adalah sistem operasinya. Visi yang jelas menuntun langkah. Seorang pengusaha hendaknya mampu meggambarkan dengan jernih visinya kepada para karyawan agar mereka dapat ikut serta mewujudkannya
4. Inovator : Kita bisa memulai bisnis dengan meniru, ide atau cara pengusaha lain. Namun saat ini tidak cukup lagi. Kita harus kreatif menemukan hal-hal baru produk, kemasan, pelayanan dan pemasaran, dll. Kalaupun meniru janganlah tanpa nilai tambah harus ada inovasi. Inovasi harus tiada henti karena pilihanya inovatif atau mati. Konsumen tidak akan berpaling kepada produk kita karena mereka tidak mempunyai alasan yang cukup untuk membeli produk kita jika produk kita biasa-biasa saja.
5. Berani ambil resiko : Berani mengambil resiko bukan berarti nekat, atau tanpa pertimbangan. Mereka yang sukses berani memilih langkah yang menurut kebanyakan orang sangat beresiko. Manusia adalah makhluk yang lemah. Tidak ada yang terbebas dari kesalahan. Sebagai orang yang beriman an bertakwa, kita memiliki senjata ampuh yaitu doa dan sholat istikharah gunakan senjata itu untuk meminta pertolongan kepada Allah Ta’ala yang maha mengetahui.
Sumber : Majalah Pengusaha Muslim Edisi 23
Sabtu, 23 Juni 2012
HUKUM EKONOMI INDONESIA
HUKUM EKONOMI DI INDONESIA
Indonesia adalah Negara hukum menurut UUD 1945 pasal 1 ayat 3. Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek, termasuk aspek ekonomi. Dalam pembangunan ekonomi tidak akan berhasil jika tidak ada pembaharuan hukum. Mengapa demikian ? Hal ini dikarenakan bahwa perekonomian bersifat berfluktuatif sehingga ada masanya suatu perekonomian di Negara itu berkembang dan ada pula yang surut. Guna pembangunan perekonomian maka hukum ekonomi juga harus disusun berlandaskan kondisi ekonomi yang terjadi. Di Indonesia hukum ekonomi adalah sebagai suatu alat untuk mengatur perekonomian Negara sehingga Hukum ekonomi Indonesia harus mampu menciptakan keseimbangan pembangunan antara pusat dan daerah.
Hukum yang mengatur tentang perekonomian di atur dalam pasal 33 UUD 1945 yang berisi tentang :
• Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
• Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
• Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
• Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
• Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Ayat ke-1 yang berisi “ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan ” dapat kita pahami bahwa sesungguhnya apapun yang menyangkut perekonomian akan dilakukan secara bersama dan berlandaskan atas asas kekeluargaan yang merupakan salah satu cikal bakal koperasi. Dari ayat ini bisa kita simpulkan bahwa sesungguhnya perekonomian akan dibangun secara bersama sehingga memiliki struktur dsara atau pondasi yang kuat untuk perkembangan perekonomian Negara.
Ayat ke-2 mengenai “Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.” Menurut Mahkamah Konstitusi, makna dikuasai oleh negara adalah rakyat secara bersama member mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu cabang-cabang produksi yang penting seperti energi bumi seperti listrik dan sumber daya alam seharusnya di kuasai oleh Negara sehingga Negara mampu memenuhi kesejahteraan rakyatnya. Saat ini bias kita temui banyak sector-sektor penting yang seharusnya membuat masyarakat lebih sejahtera dilakukan oleh pihak asing sehingga bukan untuk kesejahteraan rakyat, namun hanya demi untuk kepentingan kelompok dan keuntungan bisnis semata.
Ayat ke-3 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Pada ayat ketiga adalah penjelasan lebih lanjut dari ayat kedua bahwa bumi, air dan kekayaan alam jelas harus dilakukan dan dikuasai oleh Negara. Untuk masalah air sendiri malah peran Negara sangat kecil, pihak asing lebih banyak menguasai sektor ini, seperti ketersediaan air bersih. Bisa dilihat dari banyaknya produk air mineral adalah hasil olahan pihak asing. Begitu pula dengan kekayaan alam yang seharusnya digunakan sebaik-baiknya akan tetapi dikeruk terus menerus sehingga kondisi alam di Indonesia juga semakin rusak dan habis dengan industri pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab terhadap kondisi lingkungan.
Pada ayat ke-4 bisa kita pahami jika kita lihat dengan kondisi yang ada di lapangan akan jauh berbeda dengan isi pasal 33 UUD 1945 ayat ke-4. Banyak prinsip-prinsip dalam ayat tersebut yang dilanggar pada saat ini terutama prinsip berkeadilan, efisiensi serta berwawasan lingkungan. Dalam prinsip berkeadilan banyak masalah-masalah ekonomi yang timbul karena ketidak adanya keadilan. Dalam korupsi misalnya, mereka para koruptor leluasa menggunakan uang Negara, uang hasil pajak rakyatnya, uang yang seharusnya untuk kemakmuran dan untuk mensejahterakan rakyatnya akan tetapi digunakan untuk kepentinga pribadi. Dengan demikian masalah seperti kemiskinan, infrastruktur serta tata kota tidak akan pernah berjalan dengan baik. Kemiskinan semakin merajalela, infrastruktur amburadul dan tata kota yang buruk yang menyebabkan berbagai masalah lain seperti kemacetan dan banjir sehingga kegiatan perekonomian jelas terganggu.
Mernutut saya, saat ini kondisi hukum Indonesia secara umum masih kurang baik. Selain itu, kondisi hukum ekonomi di Indonesia ternyata juga tidak dapat dikatakan baik. Sebagai negara yang menerapkan sistem ekonomi pasar dalam memandu perekonomiannya, Indonesia juga tidak terhindar dari berbagai permasalahan-permasalahan seperti yang dialami oleh sebagian negara-negara berkembang lainnya dalam menjalankan dan memaksimalkan sistem ekonomi pasarnya tersebut. Sistem ekonomi pasar yang diharapkan dapat menyehatkan perekonomian Indonesia, yang terjadi justru sebaliknya sistem ekonomi pasar malahan menyuburkan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat di dalam pasar, dan menyebabkan pasar menjadi semakin tidak efesien. Tidak berfungsinya sistem ekonomi pasar salah satunya disebabkan oleh ketiadaan kelembagaan hukum ekonomi yang kuat dan sehat. Kelembagaan yang kuat dan sehat disini maksudnya ialah kelembagaan hukum ekonomi yang lebih kurang mampu menciptakan stabilitas dan keadilan bagi kepentingan-kepntingan para pelaku usaha negara. Sedangkan kelembagaan hukum ekonomi yang ada di Indonesia dewasa ini telah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada, sehingga perlu dilakukan penyesuaian kelembagaan hukum ekonomi yang ada agar dapat mendukung berkerjanya ekonomi pasar di Indonesia. Penyesuaian kelembagaan hukum ekonomi ini dilakukan dengan cara salah satunya melalui proses transplantasi hukum seperti di Amerika Serikat dan Eropa. Tidak berbeda pada masalah hukum secara umum, masalah lain yang terkait dengan hukum ekonomi juga melibatkan para institusi-institusi penegak hukum, seperti kejaksaan, polisi dan pengadilan. Institusi penegakkan hukum di Indonesia ternyata tidak bisa diharapkan terlalu banyak dapat menyelesaikan sengketa bisnis yang terjadi diantara pelaku ekonomi di dalam pasar dengan baik. Sehingga tidak heran kalangan pelaku ekonomi di Indonesia lebih memilih menyelesaikan sengketa bisnis mereka dengan menggunakan lembaga lain dibandingkan mereka harus mempercayakan penyelesaian sengketa bisnisnya pada pengadilan di Indonesia.
Hingga saat ini terkadang di Indonesia pun kita tahu hukum yang ada di Indonesia belum berjalan dengan semestinya walaupun sudah jelas di Indonesia memiliki hukum ekonomi. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa kemajuan dan pertumbuhan ekonomi suatu negara sangat bergantung oleh adanya dukungan dari kelembagaan hukum ekonomi yang kuat. Namun yang terjadi kelembagaan hukum ekonomi di Indonesia tidak dapat mengikuti perkembangan ekonomi yang ada. Padahal, ekonomi tidak bisa bekerja sendiri tanpa produk hukum dan juga politik, tetapi sayangnya, perkembangan ekonomi selalu lebih cepat dibanding pembuatan produk hukumnya. Inilah sebabnya, percepatan ekonomi di Indonesia tidak bisa berlangsung dengan cepat. Salah satu contoh tentang lambatnya percepatan pembangunan ekonomi akibat tidak adanya produk hukum yang mendukung
Sumber :
1. http://dhiasitsme.wordpress.com
2. http://khairunnisafathin.wordpress.com
Langganan:
Postingan (Atom)